Connect with us

Peristiwa

Polisi Selidiki Kecelakaan Pengendara Motor, Diduga Terjerat Kabel di Jalan Raya Lawang Malang

Diterbitkan

,

IMG 20250205 093826
Polisi melakukan penyelidikan insiden kecelakaan pengendara motor yang di duga terjerat kabel (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi melakukan penyelidikan insiden kecelakaan pengendara motor yang di duga terjerat kabel yang melintang di Jalan Raya Dr. Cipto, Desa Bedali Lawang, Kabupaten Malang.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, korban, Fatoni Yusro (28), di temukan dalam kondisi meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di lokasi kejadian.

Peristiwa ini pertama kali di laporkan oleh rekan kerja korban kepada pihak keluarga, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Lawang.

“Petugas tetap melakukan penyelidikan,”

“Untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain yang dapat membahayakan masyarakat ,” kata AKP Dadang di Polres Malang, Rabu (5/2).

Kasihumas menambahkan, kejadian bermula saat Polsek Lawang mendapat laporan warga terkait kecelakaan pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Malang langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Petugas kemudian mengumpulkan keterangan saksi.

Serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.

“Kepolisian telah mengambil langkah-langkah investigasi,”

“Termasuk mengumpulkan keterangan saksi, mendatangi TKP, dan berkoordinasi dengan pihak terkait,”

“Khususnya untuk memastikan kondisi serta kepemilikan kabel yang diduga menjadi penyebab kecelakaan,” jelasnya.

Polres Malang juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan standar keamanan infrastruktur di area tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan potensi bahaya di jalan raya,”

“Agar langkah pencegahan dapat segera di lakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Dan menolak proses autopsi dengan menandatangani surat pernyataan resmi.

Meski demikian, Polres Malang tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku.

Serta memastikan tidak ada unsur kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan publik di masa mendatang.

“Penyelidikan ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari,” pungkasnya. (tik/fir)

 

Iklan

Terpopuler