Hukrim
Polisi Tangkap Penjual Chip Judi Online di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap penjual chip judi online di Kabupaten Malang. Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengamankan HM (37).
Seorang pria asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, yang terlibat dalam peredaran chip koin untuk permainan judi online.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga.
Yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, tim polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HM di rumahnya, Senin (4/11/2024).
“HM di duga kuat terlibat dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island,” ujar AKP Dadang di Polres Malang, Rabu (6/11).
“Yang di gunakan sebagai sarana untuk perjudian online,” sambungnya.
Kasihumas menambahkan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut.
Di antaranya kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, serta ponsel yang di gunakan untuk bertransaksi jual beli chip.
Selain itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip di aplikasi komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, di ketahui bahwa HM sudah menjalankan praktik ini sejak lima bulan terakhir.
Dalam sehari, ia bisa menjual antara 20 hingga 30 bilion chip dengan harga Rp 7 ribu per bilion.
Keuntungan yang di peroleh pun cukup signifikan, mencapai sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per hari.
“Omzet yang di dapatkan bisa mencapai Rp 200 ribu dalam sehari,” ucapnya.
“Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi di lakukan secara rutin,” jelas AKP Dadang.
Saat ini, HM sudah di tahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo.
Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
AKP Dadang menyebut, Polres Malang terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian online.
Pihaknya memastikan akan terus menindak tegas praktik perjudian yang melanggar hukum.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian,” pungkasnya(tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































