Connect with us

Serba Serbi

Penggunaan Drone dan Video di Gunung Bromo Bayar Rp 2 Juta

Diterbitkan

,

Penggunaan Drone dan Video di Gunung Bromo Bayar Rp 2 Juta
Pemberlakuan tarif baru bagi penggunaan drone dan video komersial di kawasan taman nasional Gunung Bromo (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pemberlakuan tarif baru bagi penggunaan drone dan video komersial di kawasan taman nasional Gunung Bromo.

Tarif yang di berlakukan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) dari Rp 300 ribu menjadi Rp 2 juta.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Septi Eka Wardhani, Sabtu (2/11/2024).

Septi mengatakan, penyesuaian tarif penggunaan drone merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Yang berlaku di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yakni taman nasional, taman buru, taman wisata alam dan suaka margasatwa.

“Untuk penggunaan drone di patok tarif Rp 2 juta per unit dalam satu hari di kawasan TNBTS” ujar Septi kepada wartawan, Sabtu (2/11).

Septi menjelaskan, penggunaan drone bukan hanya sekedar membayar PNBP.

Namun juga hanya bisa di lakukan pada lokasi tertentu saja.

“Dengan mempertimbangkan tidak menggangu kesakralan tempat sesuai adat masyarakat Tengger,” jelas Septi.

“Selain tidak mengganggu satwa yang ada di lokasi juga tidak mengganggu dan membahayakan pengunjung lain,” sambungnya.

Septi mengaku, pihaknya tengah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang nanti harus di ikuti oleh para wisatawan.

“Saat ini sedang di susun SOP-nya secara lengkap,” tegasnya.

Septi menambahkan, untuk pengambilan gambar video menggunakan kamera tangan (handycam) yang sebelumnya di pungut biaya, saat ini tidak di bebani biaya.

Berbeda dengan aktifitas pengambilan foto komersial untuk proses pembuatan film atau video komersial.

Maka akan di kenakan tarif tersendiri.

“Pengambilan foto dan video pakai handphone tidak di pungut. Kemudian untuk foto komersial ini kita bedakan,” terangnya.

“Yang WNI sebesar Rp 2 juta per paket per lokasi, untuk WNA Rp 5 juta per paket per lokasinya,” pungkas Septi. (*)

 

Advertisement

Terpopuler