Serba Serbi
Apapun Alasannya Perumahan Yang Di PTSL Adalah Pelanggaran Pidana

KABARMALANG.COM – Beredarnya kabar adanya temuan beberapa Perumahan di Kota Batu yang di duga di PTSL kan, mendapat atensi dan reaksi keras Wakil Ketua ll DPRD Kota Batu, Heli Suyanto.
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan jika perumahan di PTSL kan itu tidak di perbolehkan dan melanggar aturan, yang ancamannya pidana.
“Ya, itu tidak boleh. Kalau perumahan di PTSL kan, jelas melanggar aturan dan hukum,” kata Heli, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, PTSL itu di peruntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu, masa developer di katagorikan tidak mampu.
“Kalau ada temuan langsung laporkan saja ke APH, karena itu memang pelanggaran ada pidananya,” ujarnya.
“Walaupun misalnya saja ada vendor yang membeli rumah, tapi lokasinya tetap di perumahan yang di PTSL kan, ya tetap saja tidak di perbolehkan, karena melanggar aturan,” sambung Heli.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau kepada Dinas Perizinan dan yang berhubungan dengan segala perizinan, untuk lebih selektif lagi.
“Kami mengimbau Dinas Perizinan untuk tidak melayani, jika ada developer yang melakukan izin mau membangun perumahan pada akhirnya di PTSL kan,” tegas Heli.
Dirinya lebih lanjut memaparkan, bahwasanya developer legalitas hukumnya ada tapi bukan secara personal-personal masyarakat.
“Kalau misalkan ada yang mengerjakan Pokmas ataupun terbit sertifikat dari BPN itu perlu di kaji ulang,” katanya.
“Apa alasannya kok sampai terbit sertifikat? Kalau memang perumahan semua menjadi tanggung jawab developer,” pungkas Heli. (rat/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































