Hukrim
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar Kayu Suren di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang meresahkan di wilayah Kabupaten Malang.
Empat orang terduga pelaku berhasil di amankan tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren oleh petugas perhutani pada Senin, (7/8/2023).
Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan para tersangka.
Para tersangka yang di amankan berinisial RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24), semuanya merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat, termasuk gergaji besi panjang, kapak.
Dan juga mobil bak terbuka yang di gunakan mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon jenis Suren dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 Cm yang telah di potong menjadi ukuran 2 meter.
“Sejumlah empat orang terduga pelaku pembalakan liar berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat di konfirmasi, Kamis (10/8).
Taufik menambahkan, tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
Para pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang,” tuturnya.
Taufik menyebut, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pembalakan liar guna menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan bagi generasi mendatang.
Sekaligus sebagai komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Malang.
“Harapannya upaya penegakan hukum yang tegas ini akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan lingkungan dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi sumber daya alam yang ada,” pungkasnya. (*)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























