Hukrim
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dan Sabu di Malang

KABARMALANG.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Aksi nekat ini melibatkan lima orang tersangka, yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27). Saat ini para tersangka telah di amankan Polresta Malang Kota.
Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini di sampaikan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani melalui konferensi pers pada Jumat, (11/8/2023).
“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 Kg dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” ungkap Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB di Lawang, Kabupaten Malang.
Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.
Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan di lakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya.
Dari kedua tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Semampir, Kota Surabaya.
Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram. Seluruh tersangka, termasuk ZA, di duga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.
Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Bareng Klojen, Kota Malang.
Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).
“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.
Para tersangka di hadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat di hukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.
Polresta Malang Kota terus menabuh genderang perang terhadap Peredaran narkoba dengan menuntaskan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih lanjut.
Di harapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya. (*)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi