Connect with us

Hukrim

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur berinisial Y (14) Di tuntut 10 Tahun

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA,  Jalan A.Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, digelar agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa BA, Senin (21/8/2023). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian, S.H., M.H.

“Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan sidang perkara kekerasan seksual terdakwa BA kepada anak inisial Y (14) Tahun,” tutur Januar pada awak media dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa, untuk identitas terdakwa disebutkan tempat Lahir Surabaya umur/tanggal Lahir, 24 Tahun/ 27 Oktober 1998, tempat tinggal Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

“Adapaun Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu yang menangani perkara ini adalah Hidayah, S.H, untuk Majelis Hakim PN Malang yang mengadili perkara ini, Ketua Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum, agenda sidang dimulai pukul 11.00 WIB tepat hingga selesai,” imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dalam perkara ini menuntut, agar Majelis Hakim PN Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa BA bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sesuai ancaman Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dalam surat tuntutan, JPU meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BA berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. 

Kronologis terjadinya tindak pidana ini menurut terjadi pada tanggal 26 Februari 2023. Terdakwa menginap di Villa milik ayah korban Y, kemudian terdakwa dan korban saling berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp.

“Kemudian pada 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB terdakwa menginap di sebuah Villa itu lagi dan memesan kopi, diantarkan oleh Ibu korban,” ujar Januar.

Terdakwa kemudian memanggil korban melalui pesan WhatsApp. Awalnya korban mengira mau memesan kopi lagi akan tetapi selesai sampai di depan kamar, korban langsung ditarik ke dalam kamar dan dibanting di atas kasur.

Korban terus berteriak, namun tidak dihiraukan oleh terdakwa sehingga terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Tak berselang lama kejadian tersebut, ayah korban mendengarkan teriakan korban, lalu mengetuk pintu.

“Setelah terdakwa membuka pintu, lalu ayah korban mencari Y yang akhirnya ditemukan sedang berada di kamar mandi Villa dengan keadaan menangis. Atas perbuatannya, kemudian terdakwa dilaporkan pada pihak yang berwajib oleh ayah korban,” pungkas Januar. (rat)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com