Hukrim
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur berinisial Y (14) Di tuntut 10 Tahun

KABARMALANG.COM – Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Jalan A.Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, digelar agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa BA, Senin (21/8/2023). Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian, S.H., M.H.
“Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan sidang perkara kekerasan seksual terdakwa BA kepada anak inisial Y (14) Tahun,” tutur Januar pada awak media dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa, untuk identitas terdakwa disebutkan tempat Lahir Surabaya umur/tanggal Lahir, 24 Tahun/ 27 Oktober 1998, tempat tinggal Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
“Adapaun Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu yang menangani perkara ini adalah Hidayah, S.H, untuk Majelis Hakim PN Malang yang mengadili perkara ini, Ketua Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum, agenda sidang dimulai pukul 11.00 WIB tepat hingga selesai,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dalam perkara ini menuntut, agar Majelis Hakim PN Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa BA bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sesuai ancaman Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dalam surat tuntutan, JPU meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BA berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Kronologis terjadinya tindak pidana ini menurut terjadi pada tanggal 26 Februari 2023. Terdakwa menginap di Villa milik ayah korban Y, kemudian terdakwa dan korban saling berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp.
“Kemudian pada 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB terdakwa menginap di sebuah Villa itu lagi dan memesan kopi, diantarkan oleh Ibu korban,” ujar Januar.
Terdakwa kemudian memanggil korban melalui pesan WhatsApp. Awalnya korban mengira mau memesan kopi lagi akan tetapi selesai sampai di depan kamar, korban langsung ditarik ke dalam kamar dan dibanting di atas kasur.
Korban terus berteriak, namun tidak dihiraukan oleh terdakwa sehingga terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Tak berselang lama kejadian tersebut, ayah korban mendengarkan teriakan korban, lalu mengetuk pintu.
“Setelah terdakwa membuka pintu, lalu ayah korban mencari Y yang akhirnya ditemukan sedang berada di kamar mandi Villa dengan keadaan menangis. Atas perbuatannya, kemudian terdakwa dilaporkan pada pihak yang berwajib oleh ayah korban,” pungkas Januar. (rat)
Peristiwa2 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan
Pemerintahan2 minggu yang laluLaporan Kekerasan Anak dan Perempuan Malang Melonjak 48 Persen, Dinsos Apresiasi Keberanian Korban
Pemerintahan3 minggu yang lalu9.761 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Segera Terima BLT DBH CHT, Dinsos Jamin Transparansi
Peristiwa2 minggu yang laluZebratron Diluncurkan! Satlantas Polres Malang Gunakan Videotron Kampanye Tertib Berlalu Lintas
Pemerintahan4 minggu yang lalu72.500 Warga Kota Malang Segera Terima BLTS Rp 900 Ribu
Peristiwa2 minggu yang laluPolres Malang Salurkan Ribuan Liter Air Bersih ke Sumberngepoh Pasca-Longsor
Kabar Batu1 minggu yang laluPrestasi Digitalisasi: Kota Batu Raih Penghargaan TP2DD Terbaik di Jawa Timur
Peristiwa2 minggu yang laluSatlantas Polres Malang Bagikan Masker di Gladak Perak, Lindungi Warga dari Debu Vulkanik































