Hukrim
Kerap Tipu Warga Modus Pinjam Tabung Gas 3kg, Warga Pakis Malang Diamankan Polisi

KABARMALANG.COM – Unit Gabungan Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang dan Polsek Pakis berhasil mengamankan LM (37) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Perempuan itu diamankan aparat Kepolisian setelah diduga melakukan penipuan secara berulang terhadap sejumlah pemilik toko yang berjualan sembako di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, LM diamankan setelah pihaknya menindak lanjuti berita viral di sosial media facebook tentang adanya pelaku penipuan yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Pakis.
Setelah mendapat informasi adanya dugaan penipuan, aparat langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
“Betul, pelaku sudah diamankan hari Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan saat ini sudah diamankan di Polsek Pakis,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (19/2/2023).
Taufik menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula ketika pelaku datang ke toko sembako milik warga di wilayah Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Jumat (17/2).
Kepada pemilik toko, LM mengaku disuruh warga sekitar untuk membeli tabung gas LPG ukuran 3kg. Ia beralasan akan segera kembali lagi ke toko untuk mengantar tabung gas yang sudah kosong.
Untuk meyakinkan korban pelaku berjanji akan segera mengantarkan tabung gas kosong tersebut dengan mencatut nama warga sekitar.
Namun lama ditunggu, pelaku ternyata tidak kembali. Ketika dikonfirmasi ke tetangga yang namanya dicatut, yang bersangkutan tidak merasa menyuruh orang lain untuk membeli tabung gas di tokonya.
“Pelaku membeli tiga buah tabung gas di sejumlah toko, dan meninggalkan uang Rp 57 ribu. Namun tidak kembali untuk menyerahkan tabung gas kosong,” ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai tetangga pemilik toko, atau sebagai keluarga pemilik hajatan jika ada acara resepsi pernikahan di sekitar toko korban.
Hal itu dilakukan agar dapat melakukan penipuan. Akibatnya, beberapa korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Sedikitnya ada lima warga yang sudah melapor menjadi korban penipuan dengan meminjamkan tabung gas LPG ukuran 3kg kepada pelaku, rata-rata korban menyerahkan tiga sampai lima tabung gas,” pungkasnya.
Kini pelaku LM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pakis. Terhadapnya dikenakan Pasal 64 Jo 379a KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (carep01/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































