Pemerintahan
Migrasi TV Digital, Pemkot Malang Ikuti Arahan Kemkominfo

KABARMALANG.COM – Bersamaan dengan penghentian siaran analog (ASO) tahap ketiga yang di mulai pada 2 November 2022 nanti.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan migrasi TV analog menuju TV digital.
Selain di lakukan secara mandiri, optimalisasi sosialiasi migrasi TV digital juga turut di dukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si mengatakan, migrasi TV analog ke digital ini merupakan fase penting bagi transformasi digital di Indonesia.
Hal ini di sampaikan dalam webinar yang di gelar oleh Kemenkominfo, dengan tema ‘Pentingnya Peran Aparat Kewilayahan Dalam Penyelenggaraan ASO’ di Jawa Timur dan Bali, Senin (31/10/2022).
Menurut Safrizal, ada beberapa faktor yang menyebabkan migrasi TV digital tersebut perlu untuk segera di lakukan.
Di antaranya tercukupinya ruang kebutuhan internet, di laksanakannya peraturan perundang-undangan, serta terciptanya perbaikan kualitas digitalisasi pelayanan publik.
Maka dari itu, Safrizal menyebutkan pentingnya peran aparat kewilayahan dalam optimalisasi sosialisasi migrasi TV digital.
Menurutnya, semua pihak termasuk camat, lurah, Forkopincam, dan seluruh pihak terkait harus berperan aktif dalam melakukan edukasi dan diseminasi informasi kepada masyarakat.
“Camat dan lurah kiranya melakukan pemanfaatan sosial media digital sebagai media sosialisasi ASO, agar masyarakat tersosialisasi dan segera beralih ke siaran TV digital,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Dr. Hudiyono, M.Si menyebutkan untuk wilayah Jatim, penyelenggaraan ASO tidak akan di lakukan pada tanggal 2 November 2022 sebagaimana daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan kesiapan infrastruktur serta proses pendistribusian Set Top Box (STB) kepada masyarakat.
“Setelah berkoordinasi, di putuskan bahwa ASO tidak di lakukan pada 2 November 2022 berkenaan dengan kesiapan infrastruktur dari lembaga penyiaran, lembaga multiplexer, serta proses pendistribusian STB kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S.Sos menambahkan bahwa pihaknya mengikuti proses.
“Proses teknis ASO, termasuk distribusi STB kewenangan pusat. Sehingga tentu pada prinsipnya kami mengikuti tahapan yang di siapkan pusat dan provinsi dan akan bantu infokan ke masyarakat,” papar pria yang akrab disapa Pak Wid tersebut. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































