Connect with us

Pemerintahan

Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Resmi Didok, Ketua DPRD: Ini Penting untuk PAD

Diterbitkan

,

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. DPRD Kota Malang secara resmi telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) pada Selasa (1/11/2022). (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – DPRD Kota Malang secara resmi telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) pada Selasa (1/11/2022).

Ranperda PKD ini didok secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Malang, H Abdurrahman.

Pengesahan ini dilakukan, setelah enam fraksi di DPRD Kota Malang telah menyetujui Ranperda PKD ini setelah sebelumnya telah dilakukan pembahasan.

“Ranperda PKD ini penting, karena terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Sehingga, sebelum pembahasan APBD murni 2023 target kami harus sudah selesai,” ucap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.

Made mengatakan, bahwa pengesahan ini dilakukan, setelah Ranperda PKD telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur pada 27 Oktober 2022 kemarin.

Hasil evaluasi tersebut di antaranya ialah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, pajak reklame, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan lain sebagainya.

“Seperti pengelolaan keuangan daerah, mana yang dikelola oleh Bapenda mana yang dikelola oleh Dishub terus kemudian mana yang dikelola oleh DPUPRPKP dan oleh PDAM. Semua ada, termasuk perubahan-perubahan yang sekarang sudah jelas,” ujarnya.

Kemudian pada 28 Oktober, dewan melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Malang.

mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD)

Sidang paripurna DPRD Kota Malang untuk mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).  (foto istimewa)

Pada sore harinya, DPRD Kota Malang memanggil para OPD untuk melakukan harmonisasi terkait dengan evaluasi yang diberikan oleh Gubernur.

“Dari harmonisasi inilah, selanjutnya kita wajib memparipurnakan pengelolaan keuangan daerah. Dan di hari ini akhirnya bisa terlaksana,” katanya.

Sementara itu, beberapa agenda dalam paripurna tersebut di antaranya ialah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda PKD, kemudian pengambilan keputusan DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Malang dan penandatanganan keputusan DPRD.

Enam fraksi di antaranya memberikan catatan terkait dengan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini.

Seperti dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Luluk Zuhriyah mendorong diimplementasikannya secara purna reformasi birokrasi pengelolaan keuangan daerah (PKD) di Kota Malang.

Hal ini sebagai basis pelayanan prima pada manajemen servis, perbaikan administrasi, perbaikan kinerja dan perbaikan struktur birokrasi yang berbasis pada transparansi dan akuntabilitas.

mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD)

Suasana dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD). (foto istimewa)

Hal ini sebagai prioritas pembangunan di Kota Malang sehingga tercapai kesatuan data yang utuh dan dapat menjadi basis data yang berkualitas.

“Semoga proses konstitusional ini dapat memiliki dampak yang baik dalam penataan kota Malang yang lebih produktif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Sementara itu, dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Kol (Purn) Djoko Hirtono memberikan dua catatan penting.

Pertama ialah memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab untuk terlaksananya mekanisme checks and balances.

Hal ini sehubungan dengan penyerahan kekuasaan pengelolaan keuangan kepada wali kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kedua, pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam penyusunan APBD.

Hal ini bertujuan untuk tercapainya sasaran dan target pembangunan secara berkelanjutan.

“Oleh karena itu Pemkot wajib menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan yang ditetapkan setiap tahun anggaran di bidang pembangunan,”

“Keselarasan tersebut harus tercemin adanya harmonisasi capaian kinerja dan sasaran program atau kegiatan yang dijabarkan dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji bahwa rapat paripurna tersebut merupakan salah satu rangkaian proses dari tahapan dan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Di samping itu merupakan langkah konstitusional yang sangat penting dan merupakan wujud dari hasil kerja keras bersama yang harus disyukuri.

“Bahwa pemerintah Kota Malang bersama-sama DPRD Kota Malang telah berhasil menyelesaikan tahapan pembahasan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2023 yang dituangkan dalam bentuk dokumen nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang pada tanggal 4 Agustus 2022,” ujar Sutiaji.

Untuk itu, kata dia, dengan telah disusunnya rancangan perda APBD tahun anggaran 2023, maka secara hukum dan prinsip tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, Pemkot Malang telah siap untuk segera melanjutkan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Malang pada tahun 2023.

Tahapan berikutnya, jelas orang nomor satu di Pemkot Malang itu, setelah KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 disepakati bersama, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD)

Pengesahan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) pada Selasa (1/11/2022). (foto istimewa).

Dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Tahapan berikutnya, jelas orang nomor satu di Pemkot Malang itu, setelah KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 disepakati bersama, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Langkah selanjutnya adalah kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan nota keuangan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang.

Oleh karena itu, terang pria berkacamata tersebut, pada kesempatan ini selanjutnya disampaikan ringkasan nota keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, yang berisi pokok-pokok penjelasan dari rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, yang menggambarkan tentang proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Berdasarkan perkembangan berbagai kondisi, jelas Sutiaji, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaran pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan daerah.

Khususnya dinamika penganggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, penanganan inflasi akibat kenaikan BBM, persiapan pemilihan umum dan pilkada serentak tahun 2024 yang harus dipersiapkan pada tahun 2023 serta berbagai isu aktual lainnya. (tik/fir)

 

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com