Pemerintahan
Migrasi TV Digital, Pemkot Malang Ikuti Arahan Kemkominfo

KABARMALANG.COM – Bersamaan dengan penghentian siaran analog (ASO) tahap ketiga yang di mulai pada 2 November 2022 nanti.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan migrasi TV analog menuju TV digital.
Selain di lakukan secara mandiri, optimalisasi sosialiasi migrasi TV digital juga turut di dukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si mengatakan, migrasi TV analog ke digital ini merupakan fase penting bagi transformasi digital di Indonesia.
Hal ini di sampaikan dalam webinar yang di gelar oleh Kemenkominfo, dengan tema ‘Pentingnya Peran Aparat Kewilayahan Dalam Penyelenggaraan ASO’ di Jawa Timur dan Bali, Senin (31/10/2022).
Menurut Safrizal, ada beberapa faktor yang menyebabkan migrasi TV digital tersebut perlu untuk segera di lakukan.
Di antaranya tercukupinya ruang kebutuhan internet, di laksanakannya peraturan perundang-undangan, serta terciptanya perbaikan kualitas digitalisasi pelayanan publik.
Maka dari itu, Safrizal menyebutkan pentingnya peran aparat kewilayahan dalam optimalisasi sosialisasi migrasi TV digital.
Menurutnya, semua pihak termasuk camat, lurah, Forkopincam, dan seluruh pihak terkait harus berperan aktif dalam melakukan edukasi dan diseminasi informasi kepada masyarakat.
“Camat dan lurah kiranya melakukan pemanfaatan sosial media digital sebagai media sosialisasi ASO, agar masyarakat tersosialisasi dan segera beralih ke siaran TV digital,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Dr. Hudiyono, M.Si menyebutkan untuk wilayah Jatim, penyelenggaraan ASO tidak akan di lakukan pada tanggal 2 November 2022 sebagaimana daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan kesiapan infrastruktur serta proses pendistribusian Set Top Box (STB) kepada masyarakat.
“Setelah berkoordinasi, di putuskan bahwa ASO tidak di lakukan pada 2 November 2022 berkenaan dengan kesiapan infrastruktur dari lembaga penyiaran, lembaga multiplexer, serta proses pendistribusian STB kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S.Sos menambahkan bahwa pihaknya mengikuti proses.
“Proses teknis ASO, termasuk distribusi STB kewenangan pusat. Sehingga tentu pada prinsipnya kami mengikuti tahapan yang di siapkan pusat dan provinsi dan akan bantu infokan ke masyarakat,” papar pria yang akrab disapa Pak Wid tersebut. (tik/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan4 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























