Hukrim
Tren Sepeda Mahal Jadi Incaran Maling Di Kota Malang

KABARMALANG.COM – Tren sepeda kayuh berharga mahal sempat mendemam di Kota Malang. Ternyata, tren ini juga menjadi ladang baru yang menggiurkan bagi pelaku kejahatan.
Buktinya, Jumat (27/8) Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian pemberatan dengan barang bukti 15 sepeda mahal yang tren belakangan ini.
Polisi mengamankan dua tersangka, inisial AS dan HL.
AS tertangkap di kawasan Stasiun Kotalama, Sukun. Sementara HL terciduk di Wagir Kabupaten Malang.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto membenarkan. “Mereka ini spesialis maling sepeda dan mengaku sudah mencuri 30 sepeda,” ujar Buher, sapaannya, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8).
Untuk melancarkan aksi, keduanya memburu target secara bersama-sama.
Keduanya menaiki sepeda motor milik HL dan berkeliling melihat situasi perumahan sasaran. Apabila sudah merasa aman mereka langsung mengambil sepeda.
HL sebagai eksekutor turun dari sepeda motor kemudian masuk
ke dalam garasi rumah korbannya.
HL melompati pagar dan mengambil sepeda mahal yang berada di garasi. Dia mengangkut sepeda itu keluar dari garasi rumah korban.
Sementara, AS menunggu di sepeda motor. HL menyerahkan sepeda tersebut kepada AS.
Posisi AS memegangi sepeda, sementara HL mengendarai sepeda motornya dan membawa pulang barang curian tersebut.
Sepeda Kayuh Berharga Mahal Dijual Ke Jawa Tengah
Para pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak kurang lebih 30 (tiga) puluh kali. Mereka menjual semua sepeda mahal itu secara online ke daerah Jawa Tengah.
Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Tinton Yudha Riambodo, keduanya menjual sepeda kayuh curian itu sesuai harga pasar.
“Misalnya sepeda merek A sedang berharga Rp 6 juta untuk harga sekennya. Ya mereka jual harga segitu. Mereka menganggap jauh lebih menggiurkan menjual sepeda kayuh ketimbang sepeda motor curian,” tambahnya.
Setelah menerima laporan polisi, Satuan Reskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
Usai penyelidikan, polisi berhasil melacak AS dan HL. Polisi menangkap AS pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021, pukul 11.30 WIB di Stasiun Kotalama Kecamatan Sukun Kota Malang.
Sementara, HL juga tertangkap hari itu juga, pukul 13.00 Wib di rumah kontrakan Puri Nirwana Desa Jedog Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Setelah pengembangan, polisi berhasil mengamankan 15 (lima belas) sepeda kayuh dengan berbagai merek.
Sampai hari ini, polisi masih melakukan pencarian sepeda kayuh lainnya yang terjual ke daerah Jawa Tengah.
Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.(carep-04/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























