Hukrim
Tabrak Lari Di Cemorokandang Malang Terungkap, Ini Pelakunya

KABARMALANG.COM – Pelaku tabrak lari di Jalan Raya Cemorokandang Kota Malang, bulan Juni 2021 lalu akhirnya terungkap.
Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota membekuk Eko Bonaji alias Kadal, warga Jalan Bandara Abdurrahman Saleh, Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy A Krishna, membenarkan.
“Petugas Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota, mengamankan tersangka EB di rumahnya di kawasan Cemorokandang,” ujar Yoppy dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8).
Mulanya, 13 Juni 2021, Kadal mengendarai mobil pikap nopol N 8428 AT dari rumahnya di Cemorokandang.
Kabar Lainnya : Tren Sepeda Mahal Jadi Incaran Maling Di Kota Malang.
Mobil tersebut adalah mobil pinjaman. Sementara, pemilik asli mobil pikap ini tinggal di Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pada hari nahas itu, Kadal ingin mengembalikan kendaraan ini. Tetapi, sesampainya di Jalan Raya Cemorokandang, dia menabrak Sri Utami, 56, warga Jalan Madyopuro.
Saat itu, korban Sri Utami mengendarai Honda Scoopy N 4263 ABI dari arah selatan ke utara.
Stang kanan motor korban tersenggol sisi kiri pintu depan mobil pikap tersebut. Begitu terbentur bagian depan mobil, korban terjatuh ke aspal.
Nahas, tubuh korban masuk ke bagian bawah mobil yang sedang berjalan. Sehingga, korban terlindas ban kiri belakang pikap tersebut.
Bukannya berhenti, Kadal masih melajukan pikap tersebut sampai 50 meter. Dia juga sempat melihat korban dari kejauhan.
Tetapi, dia berkilah bukan pelaku yang menabrak korban ketika ada warga mendekatinya.
Setelah itu, Kadal pun kabur dan resmi menjadi pelaku tabrak lari di Cemorokandang Kota Malang.
Korban sendiri meninggal dunia dalam perawatan di RSSA Malang.
Kemudian, Unit Laka Satlantas Polresta Malang Kota pun turun ke lapangan untuk olah TKP dan penyelidikan.
“Kami melakukan pengecekan rekaman CCTV di simpang tiga Jalan Madyopuro dan berhasil mendapatkan nomor plat mobil pikap yang menabrak korban. Kami cek dari kantor Samsat,” ringkasnya.
Polisi pun menggali keterangan dari pemilik mobil yang ternyata telah menjual pikap itu kepada seorang pria berinisial M.
Dari M inilah, polisi mendapati bahwa pada tanggal kejadian, ada seorang temannya yang meminjam mobil pikap itu untuk mengangkut kayu.
“Kemudian, kami mendapatkan identitas tersangka, dan kami bekuk di rumahnya. Kami terapkan pasal 310 ayat (4) dan 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” akhirnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































