Hukrim
Tren Sepeda Mahal Jadi Incaran Maling Di Kota Malang

KABARMALANG.COM – Tren sepeda kayuh berharga mahal sempat mendemam di Kota Malang. Ternyata, tren ini juga menjadi ladang baru yang menggiurkan bagi pelaku kejahatan.
Buktinya, Jumat (27/8) Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian pemberatan dengan barang bukti 15 sepeda mahal yang tren belakangan ini.
Polisi mengamankan dua tersangka, inisial AS dan HL.
AS tertangkap di kawasan Stasiun Kotalama, Sukun. Sementara HL terciduk di Wagir Kabupaten Malang.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto membenarkan. “Mereka ini spesialis maling sepeda dan mengaku sudah mencuri 30 sepeda,” ujar Buher, sapaannya, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8).
Untuk melancarkan aksi, keduanya memburu target secara bersama-sama.
Keduanya menaiki sepeda motor milik HL dan berkeliling melihat situasi perumahan sasaran. Apabila sudah merasa aman mereka langsung mengambil sepeda.
HL sebagai eksekutor turun dari sepeda motor kemudian masuk
ke dalam garasi rumah korbannya.
HL melompati pagar dan mengambil sepeda mahal yang berada di garasi. Dia mengangkut sepeda itu keluar dari garasi rumah korban.
Sementara, AS menunggu di sepeda motor. HL menyerahkan sepeda tersebut kepada AS.
Posisi AS memegangi sepeda, sementara HL mengendarai sepeda motornya dan membawa pulang barang curian tersebut.
Sepeda Kayuh Berharga Mahal Dijual Ke Jawa Tengah
Para pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak kurang lebih 30 (tiga) puluh kali. Mereka menjual semua sepeda mahal itu secara online ke daerah Jawa Tengah.
Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Tinton Yudha Riambodo, keduanya menjual sepeda kayuh curian itu sesuai harga pasar.
“Misalnya sepeda merek A sedang berharga Rp 6 juta untuk harga sekennya. Ya mereka jual harga segitu. Mereka menganggap jauh lebih menggiurkan menjual sepeda kayuh ketimbang sepeda motor curian,” tambahnya.
Setelah menerima laporan polisi, Satuan Reskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
Usai penyelidikan, polisi berhasil melacak AS dan HL. Polisi menangkap AS pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021, pukul 11.30 WIB di Stasiun Kotalama Kecamatan Sukun Kota Malang.
Sementara, HL juga tertangkap hari itu juga, pukul 13.00 Wib di rumah kontrakan Puri Nirwana Desa Jedog Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Setelah pengembangan, polisi berhasil mengamankan 15 (lima belas) sepeda kayuh dengan berbagai merek.
Sampai hari ini, polisi masih melakukan pencarian sepeda kayuh lainnya yang terjual ke daerah Jawa Tengah.
Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































