Connect with us

Hukrim

Tren Sepeda Mahal Jadi Incaran Maling Di Kota Malang

Diterbitkan

,

Rilis dua pelaku pencurian sepeda kayuh berharga mahal, di Polresta Malang Kota. (foto : istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Tren sepeda kayuh berharga mahal sempat mendemam di Kota Malang. Ternyata, tren ini juga menjadi ladang baru yang menggiurkan bagi pelaku kejahatan.

Buktinya, Jumat (27/8) Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian pemberatan dengan barang bukti 15 sepeda mahal yang tren belakangan ini.

Polisi mengamankan dua tersangka, inisial AS dan HL.

AS tertangkap di kawasan Stasiun Kotalama, Sukun. Sementara HL terciduk di Wagir Kabupaten Malang.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto membenarkan. “Mereka ini spesialis maling sepeda dan mengaku sudah mencuri 30 sepeda,” ujar Buher, sapaannya, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8).

Untuk melancarkan aksi, keduanya memburu target secara bersama-sama.

Keduanya menaiki sepeda motor milik HL dan berkeliling melihat situasi perumahan sasaran. Apabila sudah merasa aman mereka langsung mengambil sepeda.

HL sebagai eksekutor turun dari sepeda motor kemudian masuk
ke dalam garasi rumah korbannya.

HL melompati pagar dan mengambil sepeda mahal yang berada di garasi. Dia mengangkut sepeda itu keluar dari garasi rumah korban.

Sementara, AS menunggu di sepeda motor. HL menyerahkan sepeda tersebut kepada AS.

Posisi AS memegangi sepeda, sementara HL mengendarai sepeda motornya dan membawa pulang barang curian tersebut.

Sepeda Kayuh Berharga Mahal Dijual Ke Jawa Tengah

Para pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak kurang lebih 30 (tiga) puluh kali. Mereka menjual semua sepeda mahal itu secara online ke daerah Jawa Tengah.

Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Tinton Yudha Riambodo, keduanya menjual sepeda kayuh curian itu sesuai harga pasar.

“Misalnya sepeda merek A sedang berharga Rp 6 juta untuk harga sekennya. Ya mereka jual harga segitu. Mereka menganggap jauh lebih menggiurkan menjual sepeda kayuh ketimbang sepeda motor curian,” tambahnya.

Setelah menerima laporan polisi, Satuan Reskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

Usai penyelidikan, polisi berhasil melacak AS dan HL. Polisi  menangkap AS pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021, pukul 11.30 WIB di Stasiun Kotalama Kecamatan Sukun Kota Malang.

Sementara, HL juga tertangkap hari itu juga, pukul 13.00 Wib di rumah kontrakan Puri Nirwana Desa Jedog Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.

Setelah pengembangan, polisi berhasil mengamankan 15 (lima belas) sepeda kayuh dengan berbagai merek.

Sampai hari ini, polisi masih melakukan pencarian sepeda kayuh lainnya yang terjual ke daerah Jawa Tengah.

Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.(carep-04/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih