Pemerintahan
Jokowi Umumkan PPKM Turun Level 3, Luhut : Malang Masih Tetap

KABARMALANG.COM – Joko Widodo (Jokowi) Presiden Republik Indonesia umumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun level.
Keputusan ini berlaku di daerah yang kena PPKM level 2 sampai 4. Tetapi, PPKM sendiri masih perpanjangan sampai 30 Agustus 2021.
“Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah level 3 mulai 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Meski Jokowi umumkan PPKM sudah turun ke level 3, dia meminta masyarakat waspada terhadap pandemi covid-19 yang belum selesai.
Karena, beberapa negara mengalami gelombang ketiga penambahan kasus yang signifikan.
Jokowi mengklaim pemerintah terus berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Presiden juga memaparkan penanganan covid-19 terkini di Indonesia.
Sejak titik puncak kasus 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus turun. Sekarang kasus positif sudah turun sebesar 78 persen.
Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi ketimbang penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.
“Ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen,” tambahnya.
Sebelum ini, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali sampai 14-23 Agustus.
Sementara, PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah perpanjangan pada 9-23 Agustus.
Luhut Tegaskan Malang Raya Masih Level 4
Meski Jokowi sudah menyebut ada daerah yang turun dari level 4 ke level 3, Malang Raya tidak termasuk di dalannya.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan.
Dia juga merinci kawasan aglomerasi lain yang masih PPKM level 4. Yakni, Bali, Malang Raya, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tetapi, Luhut meyakini kawasan aglomerasi itu bakal menurun ke PPKM Level 3.
Berikut Perubahan Level PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Jawa-Bali
67 kabupaten dan kota level 4 menurun menjadi 51 kabupaten dan kota.
59 kabupaten dan kota level 3 meningkat menjadi 67 kabupaten dan kota.
2 kabupaten dan kota level 2 meningkat menjadi 10 kabupaten dan kota.
Luar Jawa-Bali
11 provinsi level 4 menurun menjadi 7 provinsi.
132 kabupaten dan kota level 4 menurun menjadi 104 kabupaten dan kota.
215 kabupaten dan kota level 3 meningkat menjadi 234 kabupaten dan kota.
39 kabupaten dan kota level 2 meningkat menjadi 48 kabupaten dan kota.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































