Hukrim
Pencurian Rel Kereta Di Malang, Pelakunya Pegawai Outsourcing

KABARMALANG.COM – Pegawai outsourcing atau honorer dari PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) menjadi tersangka pencurian rel di Kepanjen Kabupaten Malang.
Dua tersangka pencurian rel milik PT Kereta Api Indonesia di Malang yaitu Fendi Purnama Putra, 31, dan Muhammad Azami, 31.
Fendi berasal dari Karangduren Pakisaji, tetapi berdomisili di Desa Bunder. Sementara, Azami adalah warga Desa Bangle, Kanigoro Kabupaten Blitar.
Pencurian rel kereta api ini terungkap berkat kerja sama Polsek Kepanjen jajaran Polres Malang dan PT KAI beserta PT KAPM.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono membenarkan. “Kedua tersangka melakukan pencurian rel baja kereta api, di jalur tak terpakai di kawasan Ardirejo Kepanjen,” ujar Bagoes kepada wartawan, Jumat (20/8) di Polsek Kepanjen.
Kabar Lainnya : Pembongkaran Kayutangan, Temukan Rel Trem Bersejarah.
Bagoes pun menuturkan kronologi pencurian rel kereta api ini yang berlokasi di Km 67 + 100, area kebun sengon sekitar Stasiun Kepanjen.
Mulanya, kedua tersangka yang pegawai outsourcing, berpura-pura mendapat tugas dari PT KAI untuk memotong baja rel, awal Agustus 2021 lalu.
Karena berstatus pegawai outsourcing, mereka berhasil menghindari kecurigaan petugas KAI di sekitar lokasi. Kemudian, Azami bertugas memantau para petugas piket di stasiun.
Jarak antara stasiun dan TKP cukup jauh. Sehingga, Azami dan Fendi memakai handphone untuk berkomunikasi sebelum melancarkan pencurian rel kereta api.
Fendi mengambil peran sebagai eksekutor. Dia membawa alat las untuk memotong besi-besi baja rel kereta api yang menumpuk di TKP.
Fendi berhasil memotong rel baja sebanyak 10 batang, dengan panjang masing-masing 1,5 meter.
Dia kemudian menaikkan potongan-potongan rel kereta itu mobil pickup Daihatsu Zebra N 8824 DH. Usai melancarkan pencurian rel kereta api, keduanya berupaya meninggalkan lokasi.
Tetapi, aksi ini terungkap ketika Kepala UPT Perawatan Jalan Rel PT KAI Wilayah Kepanjen melihat ada rel baja yang hilang.
Akhirnya, pegawai KAI melapor ke Polsek Kepanjen jajaran Polres Malang. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua tersangka itu.
Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti pencurian rel kereta api. Antara lain, tabung gas, alat las, mobil pickup, 10 batang besi kereta api serta handphone.
Bagoes menegaskan, keduanya terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































