Connect with us

Hukrim

Polisi Tangkap Budak Sabu Di Malang, Ini Bahaya Zat Adiktif

Diterbitkan

,

Polisi Tangkap Budak Sabu Di Malang, Ini Bahaya Zat Adiktif
AJS, 35, tersangka pemakai sabu-sabu di Kota Malang (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Anggota polisi berhasil tangkap AJS, 35, budak sabu asal Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya di Lowokwaru Kota Malang. AJS kedapatan baru saja bertransaksi sabu-sabu.

Plh. Kapolsek Lowokwaru AKP Sutomo melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru Ipda Zainul Arifin membenarkan. Polisi menindak lanjuti laporan dan menangkap pelaku pukul 22.00 WIB.

Saat itu Jumat (9/7) lalu, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu di parkiran mobil Cafe Sawah Jalan Sudimoro Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Kami (polisi) melakukan penggeledahan  kepada pelaku dan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu. Pelaku simpan di jaket sebelah kiri,” ujar Zainul, Kamis (15/7).

Pelaku berprofesi sebagai pekerja swasta, dan tinggal di daerah Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Saat itu pelaku membawa  sabu-sabu seberat 0,5 gram.

IMG 20210715 WA0014

Bukti sabu-sabu dari tersangka. (Foto : Istimewa)

Polisi pun akhirnya tangkap budak sabu itu di Lowokwaru Kota Malang. Polisi juga langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Lowokwaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Zainul mengatakan bahwa pelaku sudah berulang kali menggunakan sabu-sabu.

“Mengakunya memang ini bukan kali pertama, tetapi untuk terakhir kali kapan ia tidak bisa menyampaikan,” terangnya.

Zat Adiktif Adalah Zat Yang Dapat Menimbulkan Kecanduan.

Pelaku mengaku hanya menggunakan sabu itu untuk diri sendiri, dan tidak menjualnya. Pelaku membutuhkan doping stamina, karena beratnya beban di tempatnya bekerja.

Ini merupakan bukti zat adiktif adalah zat yang dapat menimbulkan kecanduan.

Selanjutnya, polisi tidak berhenti di penangkapan AJS saja. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena bukan tidak mungkin ada pelaku lain yang terlibat.

“Kasusnya memang masih dalam pengembangan kami, dan sedang dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AJS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler