Pemerintahan
Syarat Naik Kereta Api, Ini Aturan Terbaru Di Masa PPKM Darurat

KABARMALANG.COM – PT Kereta Api Indonesia menerangkan berita terbaru soal syarat naik KA di masa PPKM Darurat.
Kereta api hanya berhenti beroperasi sampai 4 Juli 2021. Senin (5/7) sampai 20 Juli 2021, pelanggan bisa naik kereta api tetapi dengan memenuhi sejumlah syarat.
Apa saja syaratnya? Berikut syarat naik kereta api Jarak Jauh dari berita terbaru PT KAI Daop 8 Surabaya.
- Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam. Atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Selain itu, pelanggan juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh. Tetapi harus menunjukkan surat keterangan dokter spesialis dan surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Aturan soal PCR dan vaksin, tidak berlaku untuk pelanggan kereta api lokal dan aglomerasi.
Pelanggan tidak wajib untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Tetapi, suhu badan dan dalam kondisi sehat tetap wajib bagi pelanggan.
Begitu juga, PT KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021. Yakni tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Sabtu siang (3/7).
Kabar Lainnya : Info Pembatalan Tiket Kereta Api, Baca Kabar Ini.
Luqman menjelaskan, persyaratan tersebut baru berlaku mulai tanggal 5 Juli. Kementerian Perhubungan juga sudah memberi restu.
Pengumuman ini dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
KAI Daop 8 Surabaya juga menyediakan 5 stasiun kereta api yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000.
Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan bertambah secara bertahap.
Ke 5 stasiun tersebut yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas.
“Ini untuk memastikan pelanggan yang naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat,” akhirnya.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































