Connect with us

Pemerintahan

Pakai Knalpot Brong, Terancam Hukuman Penjara Sebulan

Diterbitkan

,

Pakai Knalpot Brong, Terancam Hukuman Penjara Sebulan
Satlantas Polresta Malang Kota saat melakukan pemasangan banner imbauan dan peringatan untuk tidak menggunakan knalpot brong (Foto : istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Saat ini masih kerap terlihat dan terdengar para pengendara di jalanan yang pakai knalpot modifikasi atau yang bukan standar pabrikan.

Ada yang menyebut knalpot jenis itu dengan istilah knalpot racing atau knalpot brong. Knalpot brong mengeluarkan suara yang lantang dan bising di kuping.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna sedang berusaha memberantas sepeda motor yang pakai knalpot brong di Kota Malang.

Yoppi, sapaannya, mengatakan pihaknya akan menindak tegas dan menghukum para pengendara motor knalpot brong.

“Bagi masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut, akan kami jerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” ujar Yoppi, Jumat (4/6).

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Satlantas Polresta Malang Kota juga telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah penggunaan knalpot brong di jalanan.

Salah satunya dengan memasang banner imbauan di beberapa titik Kota Malang. Yakni di Pos Polisi pertigaan Ciliwung, lalu di Pos Polisi dekat Hotel Trio 2, dan Pos Polisi dekat Hotel Savana.

“Kami sengaja memilih tiga titik itu, karena masyarakat selalu melewati titik tersebut. Sehingga saya harap masyarakat dapat memahami maksud imbauan yang ada pada banner,” tuturnya.

Melalui banner imbauan dan peringatan tersebut, Yoppi mengharap agar masyarakat menyadari bahwa penggunaan knalpot brong merupakan tindakan melanggar hukum.

“Selain itu, suara yang dari knalpot brong juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.

“Kami berharap melalui tindakan humanis ini, dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong,” akhirnya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler