Connect with us

Pemerintahan

Operasi Masker Di Lesanpuro, Jaring 17 Pelanggar Prokes

Diterbitkan

,

Operasi Masker Di Lesanpuro Kedungkandang, Jaring 17 Pelanggar Prokes
Operasi di Lesanpuro Kedungkandang Kota Malang. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin dan penertiban prokes wajib masker bergulir di wilayah Lesanpuro Kedungkandang Kota Malang.

Jumat (4/6), pukul 08.30 WIB sampai 09.15 WIB, operasi berpusat di Kelurahan Lesanpuro Jalan Ki Ageng Gribig No.03 Kecamatan Kedungkandang.

Kegiatan operasi gabungan penegakan disiplin dan penertiban prokes ini memakai tiga aturan pemerintah. Yaitu Inpres Nomor 6 Perda Nomor 2 tahun 2020, Pergub Nomor 53 tahun 2020 serta Perwali Nomor 30 tahun 2020
tentang protokol kesehatan covid-19.

Panit Reskrim Polsek Kedungkandang Ipda Syamsudin memimpin operasi ini. Hadir pula Bati Bhakti TNI Pelda Sri Purwanto, Lurah Lesanpuro Suwandi, SekLur Lesanpuro Nico Dadik Prayoga serta Kasi Trantib Lesanpuro, Lilik.

Kemudian, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lesanpuro serta Satpol PP Kota Malang ikut mendampingi.

Pelda Sri Purwanto membenarkan. “Titik operasi di depan kantor Kelurahan Lesanpuro. Kami melakukan razia terhadap pengguna jalan tanpa masker,” ujarnya Jumat.

Petugas menegur pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Tetapi, selain itu, aparat juga membagikan masker kepada masyarakat pengendara roda 2 dan 4.

“Total pelanggaran selama operasi, pelanggar tidak memakai masker 17 orang dan tidak pakai helm 6 orang,” tutupnya.(carep-04/yds)

Iklan

Terpopuler