Pemerintahan
Pakai Knalpot Brong, Terancam Hukuman Penjara Sebulan

KABARMALANG.COM – Saat ini masih kerap terlihat dan terdengar para pengendara di jalanan yang pakai knalpot modifikasi atau yang bukan standar pabrikan.
Ada yang menyebut knalpot jenis itu dengan istilah knalpot racing atau knalpot brong. Knalpot brong mengeluarkan suara yang lantang dan bising di kuping.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna sedang berusaha memberantas sepeda motor yang pakai knalpot brong di Kota Malang.
Yoppi, sapaannya, mengatakan pihaknya akan menindak tegas dan menghukum para pengendara motor knalpot brong.
“Bagi masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut, akan kami jerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” ujar Yoppi, Jumat (4/6).
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Satlantas Polresta Malang Kota juga telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah penggunaan knalpot brong di jalanan.
Salah satunya dengan memasang banner imbauan di beberapa titik Kota Malang. Yakni di Pos Polisi pertigaan Ciliwung, lalu di Pos Polisi dekat Hotel Trio 2, dan Pos Polisi dekat Hotel Savana.
“Kami sengaja memilih tiga titik itu, karena masyarakat selalu melewati titik tersebut. Sehingga saya harap masyarakat dapat memahami maksud imbauan yang ada pada banner,” tuturnya.
Melalui banner imbauan dan peringatan tersebut, Yoppi mengharap agar masyarakat menyadari bahwa penggunaan knalpot brong merupakan tindakan melanggar hukum.
“Selain itu, suara yang dari knalpot brong juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.
“Kami berharap melalui tindakan humanis ini, dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong,” akhirnya.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































