Hukrim
Tersangka Penusukan Mantan Istri Di Malang, Motifnya Rebutan Anak

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota merilis motif kasus tersangka penusukan mantan istri. Korban berinisial TY, 43, sementara pelaku bernama Sudi Hartono, 39, Kamis (3/6).
Kejadian penusukan itu terjadi di rumah istri kedua pelaku di Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Yakni sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (2/6) kemarin.
Hubungan antara tersangka dan korban sudah bukan suami istri lagi. Keduanya telah resmi bercerai pada bulan Februari 2021 lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono mengatakan motif dari kasus penusukan tersebut karena keduanya ingin merebut kesempatan mengasuh anak mereka yang berusia 4 tahun.
Sebelum ini anak mereka lebih lama tinggal di rumah korban setelah keduanya bercerai. Korban berasal dari Dusun Ketindan, Desa Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Saat itu, sang anak sedang berada di rumah istri kedua tersangka di Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Rabu (2/6) kemarin.
“Penyebab cekcoknya karena korban ingin mengambil anaknya. Saat ingin mengambil anak itu, tersangka tersinggung karena korban memaki tersangka,” ujar Hendro kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6).
Kabar Lainnya : Suami Menusuk Dada Istri Pakai Pisau Di Malang, Ini Kronologi Polisi.
Dari cekcok itulah kemudian tersangka melakukan penusukan ke dada kiri mantan istri dengan pisau dapur. Pisau tersebut tertancap dalam di dada korban.
Sementara itu dalam pengakuan tersangka, alasan lainnya dia melakukan percobaan pembunuhan juga karena sebelumnya dia sulit mengajak anaknya ke rumah istri keduanya.
“Seandainya kalau saya ambil anak saya saat ikut dia (korban), keluarga (korban) selalu mempersulit. Misal saya datang ke sana, saya ajak pulang anak saya mesti gak boleh,” ujar Sudi Hartono, Kamis (3/6).
Sudi mengatakan anaknya itu baru empat hari berada di rumah istri keduanya. Hingga akhirnya korban datang ingin mengambil anak mereka, dan terjadilah kasus penusukan itu.
Saat ini korban sedang menjalani perawatan di IGD RSSA Kota Malang. Keadaan korban sudah mulai membaik.
Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Dan atau Pasal 351 ayat 2Â KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































