Connect with us

Hukrim

Suami Menusuk Dada Istri Pakai Pisau di Malang, Ini Kronologi Polisi

Diterbitkan

,

Suami Menusuk Dada Istri Pakai Pisau di Malang, Ini Kronologi Polisi
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono saat merilis kasus penusukan seorang perempuan di Tlogomas Kota Malang (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota telah menetapkan Sudi Hartono, 39, suami yang menusuk dada istri, sebagai pelaku penusukan dan percobaan pembunuhan kepada TY, 43.

Kejadian penusukan itu terjadi di rumah istri kedua pelaku di Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (2/6) kemarin.

Sebagai informasi, hubungan antara tersangka dan korban sudah bukan suami istri lagi. Keduanya telah resmi bercerai pada bulan Februari 2021 lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono membenarkan. Hendro kemudian menceritakan kronologi kejadian brutal suami menusuk dada istri tersebut.

“Korban merupakan mantan istri dari tersangka. Saat itu, korban mendatangi rumah istri baru dari tersangka di Jalan Tlogo Agung Tlogomas Kota Malang,” ujar Hendro kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6).

Kabar Lainnya : Korban Penusukan Suami Di Tlogomas Perawatan Di IGD RSSA Malang.

“Korban sendiri asalnya dari Lawang Kabupaten Malang. Dia juga ingin membawa anaknya yang tersangka bawa di rumah istri kedua,” sambungnya.

Saat korban ingin mengambil anaknya dari tersangka, keduanya adu mulut. Dari pengakuan tersangka, korban sampai memaki kepada tersangka.

Karena, itu tersangka tersinggung dan emosi. Setelah itu tersangka mengambil 1 bilah pisau dapur di dapur rumah tersebut.

“Tersangka kembali kepada korban yang saat itu berada di sebelah kanan tersangka. Kemudian, tersangka mengayunkan pisau tersebut ke arah kiri dada korban,” terangnya.

Tersangka pun menusuk dada sebelah kiri korban hingga gagang pisau putus. Mata pisau juga masih tertancap
di dada kiri korban.

Kemudian pelaku meletakkan gagang pisau yang putus di dekat korban. Selanjutnya tersangka kabur meninggalkan tempat kejadian.

Setelah terjadi kejadian penusukan tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga di sekitar rumah.

“Sehingga warga sekitar pun datang untuk melakukan pertolongan kepada korban. Para tim medis membantu merujuknya ke RSI Unisma,” jelasnya.

Pada saat itu bertepatan terdapat anggota patroli yang sedang melaksanakan giat patroli di sekitar lokasi kejadian tersebut.

“Polisi melihat tersangka penganiayaan yang melarikan diri sedang berada di Jalan Joyo Utomo Merjosari Kota Malang,” tuturnya.

Kabar Lainnya : Suami Tusuk Dada Istri Tuanya Pakai Pisau Di Tlogomas Kota Malang. 

“Selanjutnya anggota patroli melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke kantor Polresta Malang Kota,” akhirnya.

Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Dia juga terjerat pasal 351 ayat 2  KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler