Hukrim
Suami Menusuk Dada Istri Pakai Pisau di Malang, Ini Kronologi Polisi

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota telah menetapkan Sudi Hartono, 39, suami yang menusuk dada istri, sebagai pelaku penusukan dan percobaan pembunuhan kepada TY, 43.
Kejadian penusukan itu terjadi di rumah istri kedua pelaku di Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (2/6) kemarin.
Sebagai informasi, hubungan antara tersangka dan korban sudah bukan suami istri lagi. Keduanya telah resmi bercerai pada bulan Februari 2021 lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono membenarkan. Hendro kemudian menceritakan kronologi kejadian brutal suami menusuk dada istri tersebut.
“Korban merupakan mantan istri dari tersangka. Saat itu, korban mendatangi rumah istri baru dari tersangka di Jalan Tlogo Agung Tlogomas Kota Malang,” ujar Hendro kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6).
Kabar Lainnya : Korban Penusukan Suami Di Tlogomas Perawatan Di IGD RSSA Malang.
“Korban sendiri asalnya dari Lawang Kabupaten Malang. Dia juga ingin membawa anaknya yang tersangka bawa di rumah istri kedua,” sambungnya.
Saat korban ingin mengambil anaknya dari tersangka, keduanya adu mulut. Dari pengakuan tersangka, korban sampai memaki kepada tersangka.
Karena, itu tersangka tersinggung dan emosi. Setelah itu tersangka mengambil 1 bilah pisau dapur di dapur rumah tersebut.
“Tersangka kembali kepada korban yang saat itu berada di sebelah kanan tersangka. Kemudian, tersangka mengayunkan pisau tersebut ke arah kiri dada korban,” terangnya.
Tersangka pun menusuk dada sebelah kiri korban hingga gagang pisau putus. Mata pisau juga masih tertancap
di dada kiri korban.
Kemudian pelaku meletakkan gagang pisau yang putus di dekat korban. Selanjutnya tersangka kabur meninggalkan tempat kejadian.
Setelah terjadi kejadian penusukan tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga di sekitar rumah.
“Sehingga warga sekitar pun datang untuk melakukan pertolongan kepada korban. Para tim medis membantu merujuknya ke RSI Unisma,” jelasnya.
Pada saat itu bertepatan terdapat anggota patroli yang sedang melaksanakan giat patroli di sekitar lokasi kejadian tersebut.
“Polisi melihat tersangka penganiayaan yang melarikan diri sedang berada di Jalan Joyo Utomo Merjosari Kota Malang,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Suami Tusuk Dada Istri Tuanya Pakai Pisau Di Tlogomas Kota Malang.Â
“Selanjutnya anggota patroli melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke kantor Polresta Malang Kota,” akhirnya.
Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Dia juga terjerat pasal 351 ayat 2Â KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































