Connect with us

Pemerintahan

Disiplinkan Prokes, Koramil 0833/02 Kedungkandang Gelar Ops Yustisi

Published

on

Disiplinkan Prokes, Koramil 0833/02 Kedungkandang Gelar Ops Yustisi
Operasi yustisi di Kelurahan Cemorokandang. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Dalam upaya pengendalian penularan covid-19, gabungan Koramil Kedungkandang, Polsek dan Satpol PP menggelar operasi yustisi.

Ini juga sekaligus menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan di Cemorokandang.

Sementara, operasi bertempat di halaman Kelurahan Cemorokandang, Jalan Raya Cemorokandang No.1 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sabtu (29/5).

Panit Serse Polsek Kedungkandang Ipda Samsudin memimpin operasi ini. Dia juga menyampaikan, dalam kegiatan operasi yustisi ini, petugas melakukan pendisiplinan.

“Khususnya terhadap warga yang tidak taat aturan prokes dan yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Selain itu, petugas secara humanis juga memberi imbauan terhadap pengguna jalan agar tetap disiplin menggunakan masker.

Terdapat 15 orang pelanggar yang tidak memakai masker saat operasi yustisi bergulir. Mereka mendapat sanksi dari petugas mengucapkan Pancasila sebanyak 10 org.

Kemudian, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak 5 orang.

Sementara itu Babinsa Kel Cemorokandang Serka M.Sutrisno menyampaikan, kegiatan pendisiplinan dan himbauan protokol kesehatan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat akan aturan protokol kesehatan.

“Harapannya, dengan rutin operasi pendisiplinan dan penyampaian imbauan, warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Yaitu 3 M terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” tutupnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler