Hukrim
Perampok Sadis Di Pakis Tertangkap, Ini Hasil Penyidikan Polisi

KABARMALANG.COM – Perampok sadis di Pakis Kabupaten Malang telah tertangkap. Tersangka atas nama Rizky Maulidan, 23.
Polres Malang-lah yang berhasil mengamankan perampok sadis yang beraksi di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu.
Tersangka sempat menjadi buronan polisi karena aksinya yang kelewat brutal. Tak hanya merampas harta korbannya, Mujihati, 25, tersangka juga menghabisi nyawa wanita hamil itu.
Yakni, menganiaya dan menggorok leher korban. Bayi dalam kandungan korban mati duluan. Sementara, korban sekarat di IGD sebelum mengembuskan napas terakhir di RSSA, Rabu malam (19/5).
Polres Malang meringkus tersangka di Bangkalan Madura. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkan.
“Setelah ada titik terang, akhirnya 17 Mei Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis berhasil mengidentifikasi pelaku ini. Penangkapan pelaku tergelar di rumah kakeknya di Bangkalan Madura,” kata Hendri, di Mapolres Malang, Kamis (20/5).
Kabar Lainnya : Rampok Sadis Di Pakis Habisi Nyawa Ibu Hamil, Janinnya Tak Selamat.
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menerangkan, motif tersangka melakukan aksinya adalah untuk mengambil harta benda korban.
Tersangka masuk lewat pintu garasi. Kemudian dia melihat ada dua motor.
Setelah itu, tersangka memilih masuk rumah untuk mencari handphone dan uang. Tetapi, aksinya masuk rumah ini ketahuan korban.
“Saat itu korban sembunyi di balik pintu. Tersangka panik dan mendorong pintu hingga korban terjatuh. Selanjutnya tersangka menganiaya korban menggunakan gunting cukurnya,” tutur Hendri.
Akibat kebrutalan tersangka itu, korban menderita 27 bekas tusukan. Namun, tersangka melihat korban masih berani melawan.
“Tersangka kemudian ke dapur dan mengambil pisau. Dia berupaya membunuh korban dengan cara menggorok leher korban,” jelas Hendri.
Usai melihat korban tergeletak tidak berdaya, tersangka kabur dengan menaiki motor korban. Aksi perampokan brutal itu sendiri terjadi, Kamis (13/5) lalu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 tentang pencurian kekerasan.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































