Pemerintahan
Aplikasi Timestamp Camera ASN Pemkab Malang Dimulai Besok

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten Malang bakal memulai penerapan aplikasi timestamp camera untuk ASN, besok.
Surat cuti untuk ASN di lingkungan Kabupaten Malang belum turun dari pemerintah pusat. Sehingga, aplikasi timestamp camera untuk ASN berlaku di jatah libur reguler pada hari Sabtu dan Minggu.
Kepala BKSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah membenarkan. Sampai ada surat cuti dari Presiden RI Joko Widodo, ASN hanya libur reguler Sabtu-Minggu ini.
Senin, mereka masih harus masuk kerja. Tetapi, BKSDM sudah meminta pelaksanaan laporan via aplikasi besok.
“Dalam aplikasi itu akan terpantau titik koordinat ASN, jam berapa dan kapan,” ungkapnya, Jumat (7/5).
Ini juga terkait strategi Pemerintah Kabupaten Malang. Pemkab mengantisipasi adanya ASN yang mencuri kesempatan mudik pada hari libur reguler pada Sabtu dan Minggu besok.
Nurman kembali menegaskan bahwa penerapan Aplikasi Timestamp Camera akan berlaku semasa hari libur tersebut.
Sementara ini, dia tengah menunggu surat keputusan Pemerintah Pusat untuk penentuan cuti bersama bagi ASN di lingkungan Kabupaten Malang.
Nurman memprediksi surat keputusan penentuan cuti itu akan turun pada hari Selasa (11/5) mendatang.
“Ya, untuk cuti secara formal menunggu dari pemerintah pusat. Prediksi kami hari Selasa mendatang mungkin bakal turun surat keputusannya,” jelasnya.
Nurman sendiri belum tahu ASN akan dapat libur berapa hari. Dia menunggu surat keputusan tersebut turun.
“Belum bisa kami pastikan sejak kapan dan sampai kapan cuti. Kami tunggu saja surat keputusan itu turun,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Perhatikan, Ini 20 Titik Penyekatan Malang Raya Yang Berlaku Besok.
Hanya saja, berdasarkan penelusuran, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2021. Yakni tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021.
Pada Keppres tersebut, cuti bersama untuk ASN selama tahun 2021 hanya dua hari. Yakni satu hari pada libur Hari Raya Idul Fitri dan satu hari pada libur Hari Raya Natal.
Untuk cuti Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal tanggal 12 Mei 2021 (Rabu).
Terpisah, Bupati Malang, HM Sanusi juga membenarkan. Dia mengatakan Aplikasi Timestamp Camera itu mulai berlaku besok, Sabtu (8/5).
“Selain itu, Kepala OPD juga akan bertanggungjawab atas kehadiran atau tidaknya ASN. Jadi nanti Kepala OPD akan mendata anak buahnya, kemudian akan setor data ke BKPSDM,” akhirnya.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































