Connect with us

Pemerintahan

Kabupaten Malang Belum Terima Surat Edaran Perpanjangan Penyekatan

Published

on

Kabupaten Malang Belum Terima Surat Edaran Perpanjangan Penyekatan
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Penyekatan menjelang lebaran Idul Fitri mendatang tampaknya bukan isapan jempol belaka. SE dari Satgas Covid Nasional sudah turun per hari ini, Kamis (22/4).

Bahkan, penyekatan yang sebelumnya akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 24 Mei 2021 mengalami perpanjangan menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

Tetapi, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah itu mengaku belum mendapat informasi secara resmi. Kabupaten Malang belum mendapat petunjuk soal SE tersebut.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk pasti,” singkatnya, Kamis (22/4).

Sementara itu, Bupati Malang Sanusi mengatakan penyekatan itu khusus bagi masyarakat yang keluar masuk Malang Raya.

Sedangkan warga lokal Malang Raya yang ingin berpergian di dalam area Malang Raya tetap boleh tanpa adanya penyekatan.

“Kalau warga Kabupaten Malang mau ke Kota Malang atau ke Kota Batu itu boleh. Jadi itu tidak ada penyekatan,” katanya, Selasa (20/4) lalu.

Lantas, untuk menegaskan penyekatan itu, Pemkab Malang, menurut Sanusi saat ini tengah mempersiapkan penerbitan surat edaran (SE).

SE ini menjadi dasar demi menunjang penerapan larangan mudik di Kabupaten Malang itu.

“Nunggu koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur dan Kapolda Jatim. Nanti kalau sudah ada koordinasi akan ketemu,” pungkasnya.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler