Connect with us

Pemerintahan

Pengetatan Perjalanan 22 April – 24 Mei, Ini Ketentuan Terbaru Kereta Api

Diterbitkan

,

Pengetatan Perjalanan 22 April - 24 Mei, Ini Ketentuan Terbaru Kereta Api
Para penumpang KA lokal di Stasiun Malang Kota Baru (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah menelurkan kebijakan terbaru tentang pengetatan perjalanan, yakni sebelum dan setelah masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 nanti.

Kebijakan itu mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berlaku pada H-14 larangan mudik danĀ  H+7 pasca larangan mudik.

Kebijakan tersebut berdasarkan adendum SE No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan PPDN selama H-14 larangan mudik yaitu sejak 22 April – 5 Mei 2021.

Selanjutnya, usai masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 berakhir, pemerintah kembali melakukan pengetatan PPDN pada 18 – 24 Mei 2021.

Sehingga, pada masa PPDN ada beberapa aturan ketat perjalanan, salah satunya dalam penggunaan moda transportasi kereta api.

Luqman Arif, Manajer Humas PT KAIĀ  Daop 8 Surabaya membenarkan. Ada perubahan regulasi soal pemberlakuan masa tes antigen.

“SE itu mengatur pemberlakuan masa antigen, yang sebelumnya itu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, saat ini masa berlakunya menjadi 1 x 24 jam,” ujar Luqman kepada Kabarmalang.com, Kamis (22/4).

Sehingga penumpang KA antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang pengambilan sampelnya 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Atau bisa juga menunjukan hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan,” terangnya.

Luqman mengatakan selama masa pengetatan perjalanan, kereta api tetap beroperasi dan pihaknya tetap melayani pemesanan tiket sebelum masa larangan mudik.

“Di stasiun Kota Malang terakhir perjalanan tanggal 5 Mei 2021 pagi. Kami juga tidak membuka sistem pemesanan setelah tanggal (5/5). Terkait ketentuan lainnya kami masih menunggu Permenhub terbaru,” akhirnya.(fat/yds)

Iklan

Terpopuler