Pemerintahan
Pengetatan Perjalanan 22 April – 24 Mei, Ini Ketentuan Terbaru Kereta Api

KABARMALANG.COM – Pemerintah menelurkan kebijakan terbaru tentang pengetatan perjalanan, yakni sebelum dan setelah masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 nanti.
Kebijakan itu mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berlaku pada H-14 larangan mudik danĀ H+7 pasca larangan mudik.
Kebijakan tersebut berdasarkan adendum SE No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan PPDN selama H-14 larangan mudik yaitu sejak 22 April – 5 Mei 2021.
Selanjutnya, usai masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 berakhir, pemerintah kembali melakukan pengetatan PPDN pada 18 – 24 Mei 2021.
Sehingga, pada masa PPDN ada beberapa aturan ketat perjalanan, salah satunya dalam penggunaan moda transportasi kereta api.
Luqman Arif, Manajer Humas PT KAIĀ Daop 8 Surabaya membenarkan. Ada perubahan regulasi soal pemberlakuan masa tes antigen.
“SE itu mengatur pemberlakuan masa antigen, yang sebelumnya itu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, saat ini masa berlakunya menjadi 1 x 24 jam,” ujar Luqman kepada Kabarmalang.com, Kamis (22/4).
Sehingga penumpang KA antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang pengambilan sampelnya 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Atau bisa juga menunjukan hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan,” terangnya.
Luqman mengatakan selama masa pengetatan perjalanan, kereta api tetap beroperasi dan pihaknya tetap melayani pemesanan tiket sebelum masa larangan mudik.
“Di stasiun Kota Malang terakhir perjalanan tanggal 5 Mei 2021 pagi. Kami juga tidak membuka sistem pemesanan setelah tanggal (5/5). Terkait ketentuan lainnya kami masih menunggu Permenhub terbaru,” akhirnya.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































