Hukrim
Demi Napsu Birahi, Pemuda Asal Gondanglegi Bobol Dua Alfamart

KABARMALANG.COM – HS, 27, asal Gondanglegi Kabupaten Malang nekat mencuri demi napsu birahi. HS dua kali membobol toko Alfamart di Kota Malang.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono membenarkan. HS membobol Alfamart Sukun dan Alfamart Hamid Rusdi.
“Pertama, pada hari Sabtu (6/3) sekitar pukul 01.30 WIB di Alfamart Jalan S Supriadi Sukun Kota Malang,” ujar Hendro, di Mapolresta Malang Kota, Jumat (16/4).
Dari Alfamart Sukun, tersangka mengambil satu buah HP merk Samsung, lalu 37 bungkus rokok, 18 buah coklat, dan 1 buah rexona.
Seminggu berikutnya pada (12/3), HS menyasar Alfamart di Jalan Hamid Rusdi, Bunulrejo, Blimbing Kota Malang.
“Di Alfamart Hamid Rusdi, tersangka berhasil mencuri uang sebesar Rp. 34.061.000,” katanya.
Hendro menjelaskan modus yang HS pakai untuk membobol kedua Alfamart tersebut. Yakni dengan menaiki genteng Alfamart.
“Ketika toko sudah tutup, tersangka dengan menggunakan alat bantu kursi, berpegangan besi yang berada di atas toko Alfamart kemudian tersangka naik ke genteng,” bebernya.
Selanjutnya tersangka membongkar genteng menggunakan obeng. Lalu masuk dan menjebol plafon Alfamart.
“Kemudian tersangka turun ke dalam toko Alfamart dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko. Lalu tersangka keluar toko melalui jalan yang sama ketika tersangka masuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, handphone hasil curian tersangka pergunakan sendiri, dan uang tunai tersangka pakai untuk mencukupi kebutuhannya.
“Tersangka juga pakai uang curian dari toko Alfamart untuk membeli barang. Berupa jam tangan, korek api berbentuk pistol, kalung, gelang mainan, tas, dan kaos,” tambahnya.
Tersangka juga menggunakan uang haram tersebut demi napsu birahi. Dia menyewa PSK beberapa kali di daerah Tretes hingga uangnya habis.
Setelah polisi mendapat laporan dari para korban, yaitu pengelola Alfamart, Polresta Malang Kota berupaya menelusuri tersangka.
Akhirnya polisi mampu menangkap tersangka, pada Senin (5/4). “Kami berhasil menangkap HS di pinggir Jalan Diponegoro, Gondanglegi, Kabupaten Malang sekira pukul 03.15 WIB,” jelasnya.
Kabar Lainnya : Bahrul Magfiroh Dan Alfamart Beri Ambulans Untuk PWI Lewat Pemkab.
Atas perbuatannya, HS melanggar pasal 363 KUHP yakni perkara pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































