Connect with us

Hukrim

Demi Napsu Birahi, Pemuda Asal Gondanglegi Bobol Dua Alfamart

Published

on

Demi Napsu Birahi, Pemuda Asal Gondanglegi Bobol Dua Alfamart
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono saat rilis kasus pembobolan dua Alfamart (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – HS, 27, asal Gondanglegi Kabupaten Malang nekat mencuri demi napsu birahi. HS dua kali membobol toko Alfamart di Kota Malang.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono membenarkan. HS membobol Alfamart Sukun dan Alfamart Hamid Rusdi.

“Pertama, pada hari Sabtu (6/3) sekitar pukul 01.30 WIB di Alfamart Jalan S Supriadi Sukun Kota Malang,” ujar Hendro, di Mapolresta Malang Kota, Jumat (16/4).

Dari Alfamart Sukun, tersangka mengambil satu buah HP merk Samsung, lalu 37 bungkus rokok, 18 buah coklat, dan 1 buah rexona.

Seminggu berikutnya pada (12/3), HS menyasar Alfamart di Jalan Hamid Rusdi, Bunulrejo, Blimbing Kota Malang.

“Di Alfamart Hamid Rusdi, tersangka berhasil mencuri uang sebesar Rp. 34.061.000,” katanya.

Hendro menjelaskan modus yang HS pakai untuk membobol kedua Alfamart tersebut. Yakni dengan menaiki genteng Alfamart.

“Ketika toko sudah tutup, tersangka dengan menggunakan alat bantu kursi, berpegangan besi yang berada di atas toko Alfamart kemudian tersangka naik ke genteng,” bebernya.

Selanjutnya tersangka membongkar genteng menggunakan obeng. Lalu masuk dan menjebol plafon Alfamart.

“Kemudian tersangka turun ke dalam toko Alfamart dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko. Lalu tersangka keluar toko melalui jalan yang sama ketika tersangka masuk,” ungkapnya.

Lebih lanjut, handphone hasil curian tersangka pergunakan sendiri, dan uang tunai tersangka pakai untuk mencukupi kebutuhannya.

“Tersangka juga pakai uang curian dari toko Alfamart untuk membeli barang. Berupa jam tangan, korek api berbentuk pistol, kalung, gelang mainan, tas, dan kaos,” tambahnya.

Tersangka juga menggunakan uang haram tersebut demi napsu birahi. Dia menyewa PSK beberapa kali di daerah Tretes hingga uangnya habis.

Setelah polisi mendapat laporan dari para korban, yaitu pengelola Alfamart, Polresta Malang Kota berupaya menelusuri tersangka.

Akhirnya polisi mampu menangkap tersangka, pada Senin (5/4). “Kami berhasil menangkap HS di pinggir Jalan Diponegoro, Gondanglegi, Kabupaten Malang sekira pukul 03.15 WIB,” jelasnya.

Kabar Lainnya : Bahrul Magfiroh Dan Alfamart Beri Ambulans Untuk PWI Lewat Pemkab.

Atas perbuatannya, HS melanggar pasal 363 KUHP yakni perkara pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler