Pemerintahan
Diskotik Dan Karaoke Tutup Selama Ramadan, Kata Satpol PP

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang memastikan diskotik dan karaoke tutup selama Ramadan.
Satpol PP Kota Malang melarang keras tempat hiburan buka saat bulan Ramadan 2021 ini.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengamini. Larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang.
Yakni SE Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan ramadhan dan idul fitri tahun 1442 Hijriah tahun 2021.
SE tersebut untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri tahun 2021.
SE Wali Kota Malang memastikan tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, tutup.
Kabar Lainnya : Sebelum Kasus Miras Oplosan, Satpol PP Menggelar Razia Miras.
Lalu permainan bolling, warung internet, toko penjual minumal beralkohol serta jenis usaha yang berada di dalamnya wajib tutup.
Priyadi menegaskan bahwa tempat hiburan tersebut wajib tutup 24 jam selama ramadhan.
“Dan memang aturannya di pandemi ini panti pijat maupun karaoke kan harus tutup,” ujar Priyadi kepada Kabarmalang.com, Senin (12/4).
Priyadi menuturkan selama bulan puasa nanti Satpol PP bersama Forkopimda Kota Malang tetap akan melakukan operasi gabungan.
Jika masih saja ada pelaku usaha tempat hiburan yang tidak tutup, Satpol PP tidak segan-segan untuk menindak.
“Itu nanti kalau ada pelanggaran akan kita sanksi. Awalnya teguran, jika masih bandel ya kita cabut izinnya,” tegasnya.
Ia mengatakan beberapa waktu yang lalu juga mendapati tempat hiburan yang melanggar prokes. Saat itu Satpol PP langsung menindak di tempat.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































