Hukrim
Residivis Narkoba Jadi Pengedar, Ancaman Maksimal Bui Seumur Hidup

KABARMALANG.COM – Residivis narkoba jadi pengedar tertangkap Polres Malang. Satreskoba Polres Malang membekuk budak sabu itu 3 Maret lalu.
Residivis narkoba jadi pengedar ini bernama Mambaul Huda, 46. Dia warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi.
Residivis narkoba jadi pengedar tidak terciduk sendirian. Huda terjaring bersama pengedar lainnya, Tajuddin, 47. Dia warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Mambaul Huda memang seorang residivis. Dia sudah 3 kali keluar masuk bui. Kasusnya pun sama yaitu narkotika. Sementara, ini kali pertama Tajuddin tertangkap polisi.
“Tersangka Mambaul Huda sudah sering keluar masuk penjara. Akibat kasus yang sama (narkotika). Tetapi tetap tidak kapok,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers, Rabu (10/3).
Sebelumnya, keduanya adalah pemakai narkotika. Tetapi, semakin lama, mereka menaikkan level menjadi pengedar.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 114,95 gram narkotika sabu. Kami menyita barang bukti ini dari kedua tersangka,” bebernya.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat merilis kasus pengedar narkoba. (Foto: Imron Haqiqi)
Keduanya bekerjasama dalam sindikat pengedaran narkotika tersebut. Mereka juga mendapat barang dari seseorang. Saat polisi masih menyelidiki gembong narkotika ini.
“Kedua tersangka ini mendapat janji upah Rp 10 juta. Itu jika bisa menjual sabu-sabu tersebut,” ujarnya.
Kabar Lainnya : Budak Sabu Dibekuk Polsek Lawang.
Kedua tersangka itu mendapat narkotika secara ranjau. Transaksi ranjau terjadi di kawasan RSI Gondanglegi.
Strategi penjualannya pun memakai ranjau. Mereka menanam narkotika itu di beberapa kawasan.
Peranjauan narkotika sesuai target pemesan. Yakni wilayah Gondanglegi, Kepanjen, dan Turen.
“Kepada pembeli, tersangka sudah membandrol harga sabu-sabu. Yakni senilai Rp 400-500 ribu per 0,3 gram,” tuturnya.
Tersangka terancam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni pasal 114 ayat 1 dan 2.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Tetapi, ancaman bui maksimalnya seumur hidup.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang































