Connect with us

Hukrim

Polsek Kepanjen Ringkus Seorang Sopir Nyambi Pengedar Narkoba

Published

on

Polsek Kepanjen Ringkus Seorang Sopir Nyambi Pengedar Narkoba
Kapolsek Kepanjen, Kompol Yatmo saat merilis tersangka pengedar narkoba. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Polsek Kepanjen mengamankan sopir nyambi pengedar narkoba. Minggu (7/2) Abdul Rohim, 48, warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun tertangkap.

Rohim nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dia tertangkap di kawasan Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen.

“Ia (tersangka) kami tangkap kebetulan saat melakukan transaksi dengan pelanggannya,” ungkap Kepala Polsek Kepanjen, Kompol Yatmo, Kamis (11/2).

Baca Juga : Diduga OD, Pria Asyik Kencan di Hotel Ditemukan Tewas.

Menurut Yatmo, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari temannya. Sementara, teman sopir pengedar narkoba ini tidak di Malang. Tetapi, sedang mendekam di LP Medaeng Surabaya.

“Dia mengambil sabu itu secara ranjau. Dia juga membayarnya dengan cara transfer. Harga per 3 gramnya Rp 1.9 juta,” tutur Yatmo.

Sementara, sasaran sopir pengedar narkoba itu adalah rekannya. Yakni para sopir teman tersangka. Fungsinya untuk menghilangkan ngantuk dan capek.

“Tersangka mampu meraup keuntungan mencapai Rp 5 juta rupiah,” kata Yatmo.

Akibat perbuatannya, sopir pengedar narkoba ini terancam penjara. Sebab, dia kena dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler