Connect with us

Hukrim

Polsek Ampelgading Gulung 5 Orang Komplotan Pejudi

Published

on

Lima tersangka judi di Ampelgading. (Foto Istimewa)
Lima tersangka judi di Ampelgading. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polsek Ampelgading panen tangkapan. Sebanyak 5 orang pejudi tertangkap tangan sedang asyik taruhan.

Kelima orang tersebut yakni, Rumat Hariadi, 53 Miskun, 54. Setyo Bagus Cahyono, 29.

Lalu, Andi Hariadi, 34. Keempatnya warga Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Sementara, satu lagi, Maskur 42. Dia warga Desa Jogomulyan, Kecamatan Ampelgading.

“Mereka tertangkap saat berjudi di rumah Miskun. Yakni sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolsek Ampelgading, Iptu Indra Subekti, Kamis (21/1).

Baca Juga : Massa Gebuki Maling Motor Ampelgading.

Polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu 2 set kartu remi. 1 ekor ayam. 1 buah sangkar ayam. Serta, uang tunai Rp 225 ribu.

Indra mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga mengeluhkan adanya perjudian di rumah Miskun.

“Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut. Kami juga amankan kelimanya ke Mapolsek Ampelgading,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, kelima tersangka terancam pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler