Pemerintahan
RUU Minol, Didukung Dewan, Ditentang Pelaku Wisata

KABARMALANG.COM – Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol bergulir di Senayan. DPR RI sedang menggodok UU ini.
Poin regulasi yang disorot, masyarakat dilarang minum alkohol.
Karena, akan ada ancaman kurungan pidana. Daerah pun merespon RUU Minol ini. Tak terkecuali Malang Raya.
Dunia pariwisata Malang Raya, khawatir dengan RUU tersebut. Karena, ada keraguan terhadap poin kejelasan regulasinya.
“Sebetulnya PHRI Jatim khawatir RUU itu berdampak pada pariwisata. Itu jika pengaturannya tidak jelas,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Dwi Cahyono, dihubungi Kabarmalang.com, Jumat (13/11).
Dwi menegaskan negara ini butuh mendatangkan banyak wisatawan asing. Sedangkan alkohol itu sudah menjadi kebutuhan warga asing.
Dan, menurutnya, alkohol bukan untuk mabuk saja bagi ekspatriat.
“Kalau kebutuhan turis asing termasuk larangan, akan menurunkan pariwisata. Harus diatur dengan detail. Agar tidak menimbulkan multi tafsir,” jelas owner Inggil Foundation Malang itu.
Kota Malang Siap Adaptasi
DPRD Kota Malang, siap mengadaptasi RUU Minol.
“Kami sebagai wakil di daerah menghormati proses pusat,” ujar H.Rokhmad S.Sos, Sekertaris Komisi D DPRD Kota Malang, dihubungi Kabarmalang.com, Jumat (13/11).

H.Rokhmad, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang
Rokhmad menegaskan, Kota Malang pun proses membuat Perda Minol. Yakni, sejak Desember 2019.
Pansusnya adalah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakhohol. Rokhmad bertindak sebagai ketua.
“Kami akan mematuhi mekanisme yang ada. Toh, RUU pusat masih proses pembahasan awal. Belum tentu jadi atau tidak. Artinya masih belum pasti,” terangnya.
DPRD Kota Malang siap mengadaptasi RUU Minol. Andai, RUU tersebut berubah menjadi UU dan disahkan.
Pemkab Tunggu Instruksi Pemprov
Ditanya terkait RUU tersebut, Pemkab Malang belum bisa berkomentar.
“Saya belum tahu itu. Belum dapat informasi. Baik dari pemprov maupun dari pemerintah pusat,” ungkap Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat dihubungi Jum’at (13/11).
Pemkab Malang memastikan menunggu instruksi Pemprov. Supaya, ada garis instruksi yang jelas untuk menelurkan aturan.
Namun, Wahyu memastikan Pemkab Malang mematuhi. Itu jika RUU benar-benar disahkan pemerintah pusat.
“Yang pasti. Apapun kebijakan pemerintah pusat kita akan patuhi,” tutupnya.
Dukung Karena Kasus Tewas Akibat Minol
DPRD Kota Batu merasa mendapatkan angin segar. Sebab, perda pembatasan minuman beralkohol Kota Batu sempat mandeg.
Isu nasional RUU Minol pun memberi energi baru dewan. Perda tersebut berhenti dibahas tahun 2012 lalu.
“Memang berhenti di tahun 2012 lalu. Pembahasannya hanya sebatas Raperda,” terang Ludi Tanarto Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batu.
Berhentinya Raperda pembatasan minol karena tanpa dasar kuat. Dia mengaku belum mendapatkan kabar dari PKS pusat.
“Tapi kalau jadi undang-undang, jadi dasar hukum kuat,” imbuhnya.
Senada, Gerindra juga legislatif pengusung RUU tersebut. Sehingga, Gerindra Kota Batu ikut mendorong peraturan lokalnya.
Tahun 2019 masih ada kasus pemuda meninggal karena minol.
“Ada di salah satu desa. Tiga pemuda meninggal karena penyalahgunaan minol ini,” jelas Wakil Ketua 2 DPRD Kota Batu Heli Suyanto.

Wakil Ketua DPRD Kota Batu Heli Suyanto
Perda pembatasan minol sangat diperlukan di Kota Batu. Karena, kawasan ini merupakan kota wisata.
“Karena memang masih cukup beredar luas dan bebas. Tinggal kita tunggu bagaimana kelanjutan RUU ini,” tambah Wakil 1 DPRD Kota Batu Nurochman.(fat/im/arl/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang































