Connect with us

Pemerintahan

UMK Kota Batu Dipastikan Tetap

Published

on

IMG 20201102 120857
Ilustrasi buruh Kota Batu. ( Foto : Istimewa)

KABARMALANG.COM – Upah Minimum Kerja Kota Batu 2021 dipastikan tidak bertambah. UMK tetap berkutat di Rp 2,7 juta.

Hal ini dipastikan oleh DPMPTSPTK Kota Batu. Karena, UMK berada di atas KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

“Tidak ada penambahan. Besaran UMK mengacu dari SE Menaker dan survey KHL,” terang Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, Adiek Imam Santoso, Senin siang (2/11).

KHL Kota Batu sendiri adalah Rp 2,2 juta. Daripada UMK diturunkan, lebih baik tidak dinaikkan.

UMK Kota Batu 2018 Rp 2,3 juta. Tahun 2019 Rp 2,5 juta. Tahun 2020 Rp 2,7 juta.

Dia berharap serikat pekerja Kota Batu sepakat.

Sementara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batu meminta kenaikan. SPSI ingin kenaikan setidaknya Rp 600 ribu.

Dia mengaku telah bersurat kepada Pemkot Batu. Sekarang, tinggal menunggu respon saja.

“Kami masih menunggu responnya. Semoga bisa di acc,” jelasnya.(arl/yds)

Advertisement

Terpopuler