Connect with us

Pemerintahan

UMP Jatim Dinaikkan, Pemkab Malang Belum Ambil Sikap

Diterbitkan

,

Penetapan UMP Jawa Timur oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Bakorwil Malang. (Foto: Istimewa)

KABARMALANG.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur. Pemprov Jatim menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Kenaikan pada 2021 sebesar 5,65 persen. UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.768.000.

Keputusan diambil Dewan Pengupahan Jatim setelah rapat akhir Oktober.

Pemkab Malang belum membahas UMK lebih lanjut.

“Harus dibahas dulu. Kan ada dewan tenaga kerja untuk menentukannya. Tentu UMP jadi satu pertimbangan utama. Nunggu kesepakatan,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi pada Minggu (1/11).

UMK Kabupaten Malang tercatat sebesar​ Rp​ 3.018.530,-. Pembahasan terkait UMK masih menunggu Dinas Tenaga Kerja.

“Nunggu dinas tenaga kerja. Masih belum ini. Setelah itu ada keputusan. Insya Allah segera,” tutup Wahyu.

Sementara itu, Pemprov Jatim mengumumkan UMP di Bakorwil Malang.

“Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melaporkan kepada saya. Kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 1.868.770. Angka ini ada kenaikan sebesar 5,65 persen dari UMP sebelumnya,” ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Minggu (1/11) di Kantor Bakorwil Jatim III Malang.

Hanya saja, kenaikan UMP itu tidak diberlakukan sejak Pemprov menetapkan. Tapi berlaku ketika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah ditetapkan.

“UMP ini berlaku bersamaan dengan keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Kalau UMK sudah diputuskan UMP ini tidak berlaku,” tutur Khofifah.

Dewan Pengupahan Provinsi Jatim diperintahkan Khofifah rapat dengan daerah. Ini untuk menindaklanjuti penetapan UMK 2021.

“Dewan pengupahan akan koordinasi dengan bupati walikota. Untuk, segera memusyawarahkan keputusan terkait UMK,” katanya.(im/yds)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih