Pemerintahan
9 Hoaks Omnibus Law Versi Kemenkominfo

KABARMALANG.COM – Kontroversi mengiringi pengesahan UU Cipta Kerja Senin (5/10) lalu. Tentu, Omnibus Law memancing pro dan kontra di mana-mana.
Selain itu juga bertebaran informasi-informasi hoax di dunia maya seputar UU Omnibus Law.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI merilis 9 hoaks versinya. Laporan Isu Hoaks UU Omnibus Law disebarkan sejak Kamis, (8/10).
Ada 18 poin yang dipaparkan.
Sembilan di antaranya sering muncul di dunia maya:
1.Ombnibus Law menghapus cuti haid, hamil dan melahirkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membantahnya. Dia memastikan cuti haid, hamil dan melahirkan tidak dihapus.
Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti saat dibutuhkan. Ketentuan itu masih sesuai dengan aturan lain. Yaitu, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.UU Cipta Kerja Omnibus Law Hapus Pesangon.
UU Omnibus Law diklaim tetap mengatur tentang pesangon. Ini dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (7/10). Menurutnya, UU Ciptaker mengatur jaminan kehilangan pekerjaan.
Para pekerja terkena PHK akan mendapatkan uang tunai. Mereka juga mendapat pelatihan kerja. Serta, akses informasi serta penempatan kerja yang diatur pemerintah.
3.Upah Buruh Dihitung Per-jam.
Diklaim tidak ada pasal yang berbunyi seperti itu. Upah ditetapkan berdasarkan waktu dan atau satuan hasil.
Ini tertuang dalam Pasal 88B. Ketentuan lanjutan upah jam dan atau hasil, diatur pemerintah.
4.UU Ciptaker Mengatur Perusahaan Dapat Bebas PHK Karyawan
Ada 14 alasan PHK dalam Pasal 154A. Tidak ada alasan protes buruh menjadi alasan PHK.
5.Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Mendapat Pesangon.
DPR-RI mengklaim ahli waris berhak mendapatkan hak-haknya. Ini dituangkan di Pasal 61 ayat (5).
Ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya. Sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
Atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja. Serta, Peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
6.Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan UU Cipta Kerja.
Jenis program jaminan sosial terdiri beberapa macam : Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian. Serta, kehilangan pekerjaan.
Ini tertuang di Pasal 89. Tentang Perubahan Terhadap 18 UU 40 Tahun 2004.
7.RUU Ciptaker Disusun Secara Diam-Diam.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi mengklaim RUU dibahas terbuka. Draft Omnibus Law bisa diakses masyarakat.
8.UU Ciptaker Mengatur Tenaga Kerja Asing Dapat Bebas Masuk ke Indonesia.
Ada syarat memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Ini tertuang dalam Pasal 89. Isinya, perubahan pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.
Pemberi kerja TKA harus ada pengesahan dari pemerintah pusat.
9.Status Karyawan Tetap Dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja.
Perjanjian kerja dibuat waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Ini tertuang dalam Pasal 89. Isinya, tentang perubahan Pasal 56 UU 13 Tahun 2003.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























