Connect with us

Kabar Batu

Meski Pandemi, Retribusi Parkir di Kota Batu Stabil

Published

on

IMG 20200928 143018
Titik Parkir di Kota Batu

 

KABARMALANG.COM – Meski pandemi Covid-19 menghantam sistem perekonomian di seluruh daerah dan tak terkecuali di Kota Batu, pendapatan retribusi parkir nyatanya masih stabil sampai saat ini.

Hal ini disampaikan Kabid Perparkiran dan Dalops Dishub Kota Batu Nurbianto ketika dikonfirmasi di Balaikota Among Tani pada Senin siang (28/09/2020).

“Target kami pada tahun ini adalah Rp. 375 juta. Kalau sekarang sudah mencapai 60 persen jika dibandingkan dengan September tahun 2019 lalu,” terang Antok sapaan akrabnya.

Antok juga menerangkan adanya kestabilan bahkan peningkatan retribusi parkir ini dikarenakan adanya ledakan wisatawan pasca pemberlakuan masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tiga bulan lalu.

Antok menuturkan pada masa PSBB, bahwa pihaknya sempat merasakan tidak mendapatkan setoran sama sekali selama tiga bulan. Namun ketika masa PSBB dibuka mulai muncul titik-titik parkir baru dari tempat usaha.

“Contohnya di Ketan Susu yang ada dikawasan Jalan Diponegoro dan Ruko WOW. Disana parkirnya meningkat drastis,” tuturnya. Antok bahkan mengaku Dishub bisa menerima setoran rata-rata dalam kisaran Rp. 100 ribu sampai Rp. 150 ribu per Minggu.

Selanjutnya, Antok juga mengatakan pihak Dishub hingga saat ini masih melakukan penarikan retribusi parkir dengan memakai acuan Perda nomor 10 tahub 2010 tentang parkir di tepi jalan dengan tarif yang lama. Alasan Dishub tidak menerapkan Perda nomor 3 tahun 2020 dikarenakan masih belum efektif jika dilakukan sebelum adanya perwali dan tindakan nyata dari pemulihan ekonomi.

“Karena diperda yang baru ini tarifnya meningkat semua sebanyak 100 persen dan bahkan bisa meningkat sampai 200 persen saat weekend dan high season yang otomatis setoran jukir akan meningkat. Sedangkan ditempat usaha baru, ada jukir yang menyetor Rp. 50 ribu perminggu karena masih sepi,” ujarnya.

Oleh sebab itu tarif parkir yang masih diterapkan yakni Rp. 1000 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp. 2000 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp. 5000 ribu – Rp. 10.000 ribu untuk Bus dan kendaraan berat. (arl/fir)

 

Advertisement

Terpopuler