Kabar Batu
Pemekaran Giripurno, Dewan: Desa Harus Tahu dan Ada Musdes

KABARMALANG.COM – Wacana Pemekaran Desa Giripurno pasca melakukan hiring dengan DPRD Kota Batu. Terkait hal ini, Ketua Komisi A Dewi Kartika mengatakan dari pihak desa harus tahu dan juga harus ada musyawarah yang dilakukan desa.
“Jadi memang harus menyesuaikan dahulu. Pihak desa harus tahu dan harus ada Musdes (Musyawarah Desa),” ungkapnya, Kamis (24/09/2020) kepada Kabarmalang.com.
Dewi Kartika menambahkan walaupun dari segi sarpras dan syarat pemekaran desa sudah memenuhi, namun tidak bisa dilakukan serta merta tanpa sepengetahuan pemdes.
Sementara itu, Kepala Desa Giripurno Suntoro melalui Sekdes Ali Wibowo menerangkan bahwa sebenarnya pemdes tidak menolak dengan adanya pemekaran tersebut. Hanya saja ia menyayangkan terbentuknya pokja tanpa melibatkan Pemdes Giripurno.
“Lagipula untuk melakukan pemekaran desa juga harus ada rembug dengan kasepuhan, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat yang lain,” tegasnya.
Oleh sebab itu ia juga tidak menolak jika pokja mau melakukan koordinasi dengan pemdes karena tanpa adanya musdes maka pemekaran desa tidak akan bisa terjadi. “terlebih prosesnya juga masih panjang,” tutupnya. (arl/fir)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan4 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara




































