Hukrim
Ajaib! Terdakwa Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Kabupaten Malang Bebas Murni

KABARMALANG.COM – Terdakwa kasus korupsi dana kapitasi BPJS Puskesmas se-Kabupaten Malang, Abdurrahman dikabarkan bebas dari jeratan hukum, berdasarkan putusan hakim pengadilan Tipikor, Surabaya, Rabu (16/09/2020).
Padahal, sebelumnya Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) pada sidang tuntutan Rabu (12/8/2020) lalu berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jounto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Putusannya baru tadi, tapi kita belum ada putusan lengkapnya. Tapi putusannya katanya bebas. Nanti kalau ada putusan lengkapnya kita akan upaya kasasi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo saat dikonfirmasi, Rabu (16/09/2020).
Edi menunggu laporan tim JPU untuk mendengar rekaman terkait putusan majelis hakim.
“Sementara ini kita mendengar bahwa ia (Abdurrahman) diputuskan bebas murni,” tegasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Yohan Charles yang kala itu menjadi Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menurut Edi saat ini berkasnya siap untuk dilimpahkan.
“Jika nanti diketahui ada pihak lain yang terlibat, ya Insyallah kita berkas kembali, step by step,” tukasnya.
Sebagai informasi, Abdurachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS 39 Puskesmas di Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017, tepatnya saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015, bersama dengan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kala itu, Yohan Charles.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan Abdurrachman dan Yohan Charles itu, negara mengalami kerugian senilai Rp 8 Miliar, tepatnya Rp 8.177.367.000. (haq/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang





































