Connect with us

Kabar Batu

Cegah Klaster Baru, Pemkot Batu Melarang Tirakatan dan Perayaan di HUT RI ke-75

Diterbitkan

,

Ilustrasi Perayaan 17 Agustus

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Batu melarang adanya kegiatan tasyakuran dan perayaan pada Hari Kemerdekaan RI ke-75. Keputusan ini demi mencegah adanya klaster baru karena sebaran virus Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kesbangpol Kota Batu Suliyanah saat dikonfirmasi Kabarmalang.com, Jumat (14/08/2020).

“Kami hanya tidak ingin nanti terjadi klaster baru. Seperti yang kita tahu bahwa hari besar yang ada di tahun 2020 sebelumnya juga banyak terlewatkan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Suliyanah menambahkan, larangan yang dibuat Pemkot Batu tersebut mengacu pada surat edaran Sekda nomor 003.1/2424/422.205/2020. tentang larangan atau peniadaan malam tirakatan atau tasyakuran dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-75.

Hal serupa juga terjadi di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berdinas di lingkungan Pemkot Batu, yang hanya mendengarkan pidato kenegaraan pada hari ini di DPRD secara virtual, upacara kemerdekaan dengan jumlah terbatas di Balaikota Among Tani, dan upacara virtual penurunan bendera pada sore harinya.

Sementara itu, untuk upacara yang dilakukan secara langsung yakni upacara apel kehormatan renungan suci di Taman Makam Pahlawan digelar pada pukul 24.00 WIB.

“Oleh sebab itu kami berharap masyarakat tidak melakukan selamatan di kampung masing-masing seperti biasa atau bahkan melakukan karnaval,” imbuh Suliyanah.

Suliyanah berharap, dengan adanya peraturan tersebut, dapat dipatuhi serta dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat hingga dapat memutus mata rantai penularan virus Covid-19. (arl/fir)

 

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com