Pemerintahan
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Perkuat Rehabilitasi dan Penyaluran Bantuan Sosial 2026

KABARMALANG.COM – Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, berkomitmen meningkatkan kualitas rehabilitasi dan efektivitas bantuan sosial bagi warga prasejahtera di seluruh wilayah Kota Malang pada Maret 2026.
Melalui koordinasi intensif di tingkat kelurahan dan kecamatan, dinas terkait kini berfokus pada percepatan penanganan fakir miskin serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas guna mewujudkan inklusivitas sosial yang nyata.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa setiap bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran dan mampu memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui sistem integrasi data kemiskinan yang lebih transparan dan akuntabel.
Daftar Isi
​Pilar Utama Layanan Rehabilitasi & Bantuan Sosial
​Program unggulan yang dijalankan Dinsos-P3AP2KB dirancang untuk menyentuh kebutuhan dasar masyarakat rentan:
​Penanganan Fakir Miskin: Validasi berkelanjutan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penyaluran bantuan pangan dan jaminan kesehatan.
​Rehabilitasi Disabilitas: Pemberian alat bantu fisik (kursi roda, alat bantu dengar) serta pelatihan keterampilan vokasional agar penyandang disabilitas dapat mandiri secara ekonomi.
​Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos): Distribusi bantuan tunai maupun non-tunai bagi lansia terlantar, anak yatim piatu, dan korban bencana sosial.
​Pemberdayaan Kelompok Rentan: Program pendampingan usaha mikro bagi penerima bantuan agar mampu keluar dari garis kemiskinan (graduasi mandiri).
​Kategori Target dan Jenis Bantuan (Update Maret 2026)
Kelompok Sasaran | Jenis Layanan / Bantuan | Tujuan Program |
|---|---|---|
Fakir Miskin | Sembako & KIS PBI | Pemenuhan nutrisi dan akses medis gratis |
Penyandang Disabilitas | Alat Bantu & Pelatihan | Kemandirian fisik dan peningkatan skill |
Lansia Terlantar | Permakanan & Pendampingan | Jaminan kesejahteraan di masa tua |
Korban Bencana | Bantuan Logistik Darurat | Pemulihan kondisi pasca-kejadian |
Prosedur Pengajuan Layanan Sosial di Kota Malang
​Bagi warga yang ingin mengakses layanan rehabilitasi atau mendaftarkan diri dalam program bantuan, berikut adalah alur resminya:
​Pendaftaran Mandiri: Melapor ke petugas SIKS-NG di kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
​Musyawarah Kelurahan (Muskel): Nama calon penerima akan diverifikasi melalui musyawarah untuk menentukan kelayakan masuk dalam DTKS.
​Verifikasi Lapangan: Tim Dinsos-P3AP2KB (Pilar-Pilar Sosial) melakukan kunjungan rumah untuk validasi kondisi objektif calon penerima.
​Penetapan & Penyaluran: Data yang valid akan diusulkan ke Kementerian Sosial atau ditetapkan melalui anggaran daerah untuk menerima bantuan.
​Catatan Penting: Donny Sandito menegaskan bahwa seluruh layanan di Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, baik rehabilitasi maupun bantuan sosial, tidak dipungut biaya apa pun (Gratis).
Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar dalam proses pendataan. (adv)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri
































