Pemerintahan
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Perkuat Rehabilitasi dan Penyaluran Bantuan Sosial 2026

KABARMALANG.COM – Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, berkomitmen meningkatkan kualitas rehabilitasi dan efektivitas bantuan sosial bagi warga prasejahtera di seluruh wilayah Kota Malang pada Maret 2026.
Melalui koordinasi intensif di tingkat kelurahan dan kecamatan, dinas terkait kini berfokus pada percepatan penanganan fakir miskin serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas guna mewujudkan inklusivitas sosial yang nyata.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa setiap bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran dan mampu memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui sistem integrasi data kemiskinan yang lebih transparan dan akuntabel.
​Pilar Utama Layanan Rehabilitasi & Bantuan Sosial
​Program unggulan yang dijalankan Dinsos-P3AP2KB dirancang untuk menyentuh kebutuhan dasar masyarakat rentan:
​Penanganan Fakir Miskin: Validasi berkelanjutan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penyaluran bantuan pangan dan jaminan kesehatan.
​Rehabilitasi Disabilitas: Pemberian alat bantu fisik (kursi roda, alat bantu dengar) serta pelatihan keterampilan vokasional agar penyandang disabilitas dapat mandiri secara ekonomi.
​Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos): Distribusi bantuan tunai maupun non-tunai bagi lansia terlantar, anak yatim piatu, dan korban bencana sosial.
​Pemberdayaan Kelompok Rentan: Program pendampingan usaha mikro bagi penerima bantuan agar mampu keluar dari garis kemiskinan (graduasi mandiri).
​Kategori Target dan Jenis Bantuan (Update Maret 2026)
Kelompok Sasaran | Jenis Layanan / Bantuan | Tujuan Program |
|---|---|---|
Fakir Miskin | Sembako & KIS PBI | Pemenuhan nutrisi dan akses medis gratis |
Penyandang Disabilitas | Alat Bantu & Pelatihan | Kemandirian fisik dan peningkatan skill |
Lansia Terlantar | Permakanan & Pendampingan | Jaminan kesejahteraan di masa tua |
Korban Bencana | Bantuan Logistik Darurat | Pemulihan kondisi pasca-kejadian |
Prosedur Pengajuan Layanan Sosial di Kota Malang
​Bagi warga yang ingin mengakses layanan rehabilitasi atau mendaftarkan diri dalam program bantuan, berikut adalah alur resminya:
​Pendaftaran Mandiri: Melapor ke petugas SIKS-NG di kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
​Musyawarah Kelurahan (Muskel): Nama calon penerima akan diverifikasi melalui musyawarah untuk menentukan kelayakan masuk dalam DTKS.
​Verifikasi Lapangan: Tim Dinsos-P3AP2KB (Pilar-Pilar Sosial) melakukan kunjungan rumah untuk validasi kondisi objektif calon penerima.
​Penetapan & Penyaluran: Data yang valid akan diusulkan ke Kementerian Sosial atau ditetapkan melalui anggaran daerah untuk menerima bantuan.
​Catatan Penting: Donny Sandito menegaskan bahwa seluruh layanan di Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, baik rehabilitasi maupun bantuan sosial, tidak dipungut biaya apa pun (Gratis).
Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar dalam proses pendataan. (adv)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara































