Hukrim
Tersangka Pencurian Viral Ditangkap di Malang

KABARMALANG.COM – Pelarian JR (40), residivis kasus pencurian yang aksinya sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir.
Polisi berhasil meringkus JR pada Kamis (26/6/2025) dini hari.
Ia di tangkap saat bersembunyi di Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan ini.
Menurutnya, JR memanfaatkan rumah korban SY (58) di Sekarpuro yang tidak terkunci untuk mencuri dompet berisi dua ponsel, uang tunai Rp 2 juta, dan dokumen penting.
Aksi pada 9 Juni 2025 ini terekam CCTV dan viral.
“Pelaku adalah residivis kasus serupa. Ia memanfaatkan rumah korban yang tidak terkunci untuk masuk dan mengambil dompet berisi barang berharga,”
“Saat korban tengah lengah menggendong cucu,” jelas AKP Bambang.
Dari tangan JR, polisi menyita satu ponsel Realme dan satu Redmi sebagai barang bukti.
Kini, JR di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Bambang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melapor ke Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan. (*)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























