Connect with us

Hukrim

Tersangka Pencurian Viral Ditangkap di Malang

Diterbitkan

,

IMG 20250627 204955
Pelarian JR (40), residivis kasus pencurian yang aksinya sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pelarian JR (40), residivis kasus pencurian yang aksinya sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir.

Polisi berhasil meringkus JR pada Kamis (26/6/2025) dini hari.

Ia di tangkap saat bersembunyi di Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan ini.

Menurutnya, JR memanfaatkan rumah korban SY (58) di Sekarpuro yang tidak terkunci untuk mencuri dompet berisi dua ponsel, uang tunai Rp 2 juta, dan dokumen penting.

Aksi pada 9 Juni 2025 ini terekam CCTV dan viral.

“Pelaku adalah residivis kasus serupa. Ia memanfaatkan rumah korban yang tidak terkunci untuk masuk dan mengambil dompet berisi barang berharga,”

“Saat korban tengah lengah menggendong cucu,” jelas AKP Bambang.

Dari tangan JR, polisi menyita satu ponsel Realme dan satu Redmi sebagai barang bukti.

Kini, JR di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Bambang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melapor ke Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan. (*)

 

Advertisement

Terpopuler