Connect with us

Hukrim

Penggerebekan Pengedar Narkoba di SPBU Malang

Diterbitkan

,

IMG 20250626 172925
Polisi berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial IW (30) di sebuah SPBU di Sukoraharjo, Kepanjen (istimewa)

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial IW (30) di sebuah SPBU di Sukoraharjo, Kepanjen, pada Senin (23/6/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

IW, warga Gondanglegi, di tangkap dengan barang bukti signifikan berupa 10 poket sabu seberat 3,17 gram.

Kemudian 43.000 butir pil koplo berlogo “££” dan “¥”.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Setelah penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” kata AKP Bambang, Kamis (26/6/2025).

Selain narkoba, polisi juga menyita berbagai peralatan pendukung peredaran, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip.

Kemudian pipet kaca, sedotan, lakban, tas, dan ponsel.

IW, yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan mengontrak di Sukoraharjo, di duga mengedarkan sabu dan pil koplo dalam skala besar, menyasar wilayah Malang bagian selatan.

“Jumlah barang buktinya signifikan. Ada indikasi kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas kecamatan,” tegas Bambang.

Saat ini, IW di tahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara.

Tersangka juga di ketahui mengidap diabetes dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Polres Malang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan IW dengan jaringan yang lebih besar.

Masyarakat di imbau untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi memberantas mata rantai narkotika di Kabupaten Malang. (*)

 

Advertisement

Terpopuler