Hukrim
Produksi Arak Ilegal di Malang Terbongkar, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial YW (56) di tetapkan sebagai tersangka setelah kediamannya di Dusun Tunjungsari di ketahui menjadi lokasi produksi arak sejak tahun 2024.
Berawal dari aduan masyarakat
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.
“Kami mendapat pengaduan dari warga terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal,”
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” terang Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/6/2025).
Polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025.
Hasilnya, di temukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.
“Saat petugas tiba di lokasi, benar di temukan rumah yang di fungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal,”
“Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas Bayu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 17 liter arak siap edar
* 52 kg gula pasir
* 1 kg ragi
* 8 jeriken berisi fermentasi ketan
* Peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, dan paralon.
“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi di lakukan secara kontinu,”
“Hasil miras ini di edarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambah Bayu.
Meski proses hukum terus berjalan, tersangka YW tidak di tahan.
Hal ini berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatannya.
“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung,”
“Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” ujar Bayu.
Kasatresnarkoba Polres Malang menambahkan, dalam satu kali produksi, YW bisa meraup keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.
Produksi di lakukan dua kali dalam sebulan.
“Miras ini di jual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap Wakapolres.
Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses penyidikan.
Kasus ini di tangani oleh Satresnarkoba Polres Malang.
YW di jerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar,” pungkas Bayu. (*)
Serba Serbi3 minggu agoKatalog Promo JSM Superindo Terbaru Periode 22–24 Mei 2026: Diskon Ayam Broiler 40% dan Daging Segar Harga Hemat!
Serba Serbi3 minggu agoPanel Surya untuk Perguruan Tinggi: Kampus Hijau dengan Investasi Berkelanjutan
Olahraga3 minggu agoHasil Liga 1: Tahan Imbang Persijap 0-0, Persib Bandung Cetak Sejarah Hattrick Juara Tiga Musim Beruntun!
Olahraga3 minggu agoHasil Liga 1: Valdeci Cetak Gol Indah, Arema FC Tumbangkan PSIM Yogyakarta 3-1 di Laga Pamungkas Kanjuruhan
Olahraga3 minggu agoPantau Malang Junior League 2026, Legenda Arema Arif Suyono Berburu Pemain Berbakat untuk Proyeksi Timnas U17
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Hari Ini Minggu 24 Mei 2026: Sentuh Rp2.773.000 per Gram, Cek Rincian Buyback Terbaru!
Pemerintahan3 minggu agoKasus Siswi Korban Asusila Ojol di Blimbing, Dinsos Kota Malang Terjunkan Tim Pulihkan Trauma Korban
Olahraga3 minggu agoHasil La Liga: Hujan 6 Gol, Real Madrid Tekuk Bilbao 4-2 di Laga Perpisahan Carvajal dan Alaba































