Connect with us

Hukrim

Polres Malang Gagalkan Penyelundupan Ganja Malaysia, Satu Tersangka Dibekuk di Bali

Diterbitkan

,

IMG 20250617 194211
Satu tersangka berinisial MCA (35) di tangkap di Bali setelah sebelumnya membekuk seorang pria yang menerima paket di Malang (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polres Malang berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang di kirim dari Malaysia ke Malang melalui paket pos.

Dalam operasi ini, satu tersangka berinisial MCA (35) di tangkap di Bali setelah sebelumnya membekuk seorang pria yang menerima paket di Malang.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari Bea Cukai mengenai dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan operasi penyerahan yang diawasi (controlled delivery) bersama Kantor Pos.

“Paket pertama di terima oleh MP di Pakisaji, Kabupaten Malang, berisi 149,48 gram ganja,”

“Kemudian, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung dengan isi 150,75 gram ganja,” jelas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (17/6/2025).

Total ganja yang di sita mencapai 300,23 gram.

Dari pemeriksaan, MP mengaku kedua paket itu milik MCA, warga Pakisaji yang berdomisili di Bali.

Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap MCA pada Sabtu (14/6/2025) di tempat persembunyiannya di Abiansemal, Badung, Bali.

Barang bukti yang di amankan dari MCA antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang di gunakan untuk transaksi.

MCA kini di tahan dan di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Bambang menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman ganja internasional ini.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena modusnya melibatkan jalur pengiriman internasional,”

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait,” tegasnya. (*)

 

Advertisement

Terpopuler