Connect with us

Hukrim

Pria Berusia 47 Tahun Diciduk karena Curi HP dan Dompet Pedagang di Pakis Malang

Diterbitkan

,

IMG 20250617 142149
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Wariman (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Wariman (47) pada Sabtu malam (14/6/2025).

Warga Desa Tamanharjo, Singosari ini di duga kuat mencuri ponsel dan dompet milik Sri Bawon (52), seorang pedagang di Desa Mangliawan, Pakis.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (13/6) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu, korban sedang di dapur, sementara ponsel Samsung M31 dan dompet berisi Rp400 ribu miliknya berada di meja dan atas kulkas di warung.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang terbuka,”

“Setelah memastikan situasi sepi, pelaku langsung mengambil HP dan dompet,” terang AKP Bambang, Senin (16/6/2025).

Korban baru menyadari kehilangan saat hendak menelepon.

Setelah mencari dan tidak menemukan barang-barangnya, ia segera melapor ke Polsek Pakis.

Polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil di bekuk bersama barang bukti ponsel Samsung M31 yang teridentifikasi via nomor IMEI-nya.

Total kerugian korban di taksir mencapai Rp4 juta.

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Bambang.

Wariman di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Bambang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.

Dan segera melapor ke Call Center 110 Polri jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan. (*)

 

Advertisement

Terpopuler