Hukrim
Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp1,9 Miliar di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan yang di lakukan seorang pelaku dengan modus toko bangunan fiktif.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1,9 miliar.
Pelaku berinisial FS (47) di amankan polisi, pada Selasa (3/6/2025).
Penangkapan di lakukan setelah pelaku di periksa sebagai tersangka dan tercukupinya alat bukti yang sah secara hukum.
“Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua di antaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik”,
“Setelah barang di terima, tidak di lakukan pembayaran,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, saat di konfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Kasus ini berawal dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya.
Perusahaan mendapati adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan atas pengiriman 35.776 sak semen yang di kirim sepanjang Februari hingga Desember 2023.
Setelah di lakukan penelusuran, di ketahui bahwa pengiriman di tujukan ke tiga toko yang diklaim milik pelaku.
Yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.
Namun, belakangan setelah di telusuri, dua toko terakhir tidak pernah ada secara fisik.
“Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif”,
“Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang di kirim,” kata Muchammad Nur.
Pelaku di ketahui menguasai seluruh toko atas nama pribadi dan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan perusahaan.
Setelah dua kali di layangkan somasi, pelaku tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan.
Serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.
“Pelaku kini telah di tahan di Rutan Polres Malang dan di jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan”,
“Serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengingatkan para pegiat usaha agar lebih waspada dalam bertransaksi dalam skala besar.
Terlebih dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar”,
“Apalagi jika pembayaran di lakukan secara tempo,” ujar Bambang. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!































