Connect with us

Hukrim

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Gondanglegi Malang, Sita 10 Gram Sabu dan Ratusan Pil Terlarang

Diterbitkan

,

IMG 20250524 190050
Seorang pria berinisial MY (25) di ringkus di sebuah rumah kos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Malang (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polres Malang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba.

Kali ini, seorang pria berinisial MY (25) di ringkus di sebuah rumah kos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Putat Kidul, Gondanglegi, pada Selasa (13/5).

Dari tangan MY, polisi menyita 10,3 gram sabu dan 200 butir pil berlogo “££”.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut.

“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MY beserta barang bukti,” ujar AKP Bambang, Sabtu (24/5/2025).

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat isap sabu, pipet kaca, skrop, timbangan elektronik, dan dua unit ponsel.

Diduga, sabu dan pil tersebut akan di edarkan di wilayah Malang Raya.

Atas perbuatannya, MY di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat. Barang bukti juga sudah kami kirim ke laboratorium forensik,” tambah Bambang.

Penangkapan MY ini merupakan bagian dari operasi rutin Satresnarkoba Polres Malang.

Sebelumnya, dua tersangka lain juga telah di amankan di Singosari dengan total barang bukti lebih dari 26 gram sabu. (*)

 

Advertisement

Terpopuler