Connect with us

Hukrim

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Burung Murai di Malang

Diterbitkan

,

IMG 20250214 103545 scaled
Polisi menangkap dua pelaku pencurian burung murai di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap dua pelaku pencurian burung murai di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dua pelaku tersebut berhasil di amankan berserta barang bukti hasil kejahatannya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Para pelaku di ketahui berinisial SA (29) dan JK (33), yang merupakan warga Desa Turirejo, Kwcamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti,”

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan berencana menjual burung hasil curian tersebut,” ujar AKP Dadang di Polres Malang, Jumat (14/2/2025).

Kasus ini terungkap setelah pemilik peternakan burung Abimanyu Farm, Desa Turirejo, melaporkan kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu (12/2/2025) pagi.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pada Kamis (13/2/2025) dini hari.

Dari hasil penyelidikan, di ketahui bahwa para pelaku beraksi dengan membobol kandang burung menggunakan pot bunga plastik sebagai pengganjal pintu.

Mereka kemudian membawa kabur burung murai yang berada dalam sangkar.

“Saat olah TKP kita menemukan sebuah pot bunga, dugaan sementara barang tersebut di gunakan untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat beraksi,” jelasnya.

Usai berhasil mengidentifikasi pelaku, tim Unit Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan.

Saat di lakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku, polisi menemukan tiga ekor burung murai serta sejumlah barang bukti lainnya.

Antara lain dua sangkar burung, satu kaos hitam, dan kain tudung sangkar (krodong).

“Terduga pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang.

Mereka di jerat dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” pungkas Dadang. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler